๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—–๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐˜ ๐—ฆ๐—ฒ-๐—ก๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฅ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฝ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฐ๐—ฒ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ผ๐˜€๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ๐—ฑ๐—ฒ๐˜€

DK86- BREAKING NEWS

BANDA ACEH delikkasus86.com – Sepuluh camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Nagan Raya mengikuti Focus Group Discussion(FGD) Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Aula Bangsal Garuda, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembentukan Posbankumdes sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa pembentukan Posbankumdes merupakan kebutuhan mendesak dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Ia menyebut, Posbankumdes akan menjadi wadah penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat gampong.

โ€œAceh memiliki kekhususan melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur penyelesaian sengketa secara adat. Ada 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat gampong, dan Posbankumdes akan menjadi wadah penting untuk itu,โ€ ujar Meurah.

Menurutnya, keberadaan Posbankumdes akan terintegrasi dengan inisiatif pemerintah daerah yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di 6.497 desa di Aceh. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan informasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.

โ€œKami menargetkan bulan depan seluruh pembentukan Posbankumdes dapat diselesaikan seratus persen di Provinsi Aceh,โ€ katanya.

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Ia menekankan pentingnya pembentukan Posbankumdes sebagai langkah memperluas akses hukum hingga ke pelosok daerah.

โ€œPosbankumdes diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum, pendampingan, serta penyelesaian sengketa secara damai. Ini bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang inklusif dan merata,โ€ ujar Kristomo.

Selain jajaran Kemenkum Aceh dan perwakilan pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nagan Raya, serta para pejabat manajerial Kanwil Kemenkum Aceh.

Dalam sesi diskusi, para Camat menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan menginstruksikan para Keuchik di wilayah masing-masing agar segera membentuk Posbankumdes. Template dan panduan pembentukan telah disiapkan oleh tim Kanwil Kemenkum Aceh untuk mempermudah proses tersebut.

Tim Kanwil Kemenkum Aceh melalui program Peu Haba Banda juga akan melakukan pendampingan teknis kepada kecamatan dalam proses pembentukan dan penerbitan Surat Keputusan Geuchik sebagai dasar legalitas Posbankumdes.

Upaya ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya layanan bantuan hukum yang merata dan mudah dijangkau masyarakat hingga ke pelosok desa di Aceh.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *