Tangerang, Delikkasus86.com — Seorang pegawai perusahaan aviasi swasta FL Technics Indonesia berinisial MIM (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran istri serta anak. Penetapan status hukum tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan PENETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap/210/VII/RES.1.24./2025/RESKRIM, yang mengacu pada Laporan Polisi Nomor: B/3025/VII/RES.1.24/2025/RESKRIM.

Informasi ini diperoleh dari dokumen resmi kepolisian, termasuk surat laporan dan bukti pendukung yang telah diverifikasi oleh tim investigasi redaksi secara berlapis.
Dalam laporan tersebut, MIM diduga secara tanpa izin mengambil alih ATM milik istrinya, memindahkan dana dari rekening korban ke rekening pribadinya, dan menggunakannya untuk berbagai keperluan pribadi. Beberapa penggunaan dana yang diduga tercatat antara lain untuk aktivitas judi daring, pembayaran pinjaman online, dan pengeluaran non-rumah tangga lainnya.
Selain itu, MIM bersama ibunya juga diduga menggadaikan BPKB kendaraan atas nama istrinya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan istri yang sah menurut hukum. Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa anak hasil pernikahan tersebut tidak mendapatkan nafkah lahir maupun perhatian emosional yang layak, sehingga seluruh beban pengasuhan berada pada pihak ibu, dalam situasi tekanan psikologis dan sosial yang berat.
Sebagai salah satu bukti laporan, pihak pelapor menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan MIM terkait keberadaan BPKB tersebut.

Sebagai bagian dari kewajiban menjalankan jurnalisme yang berimbang, pada 22 April 2025 tim Delikkasus86.com telah mendatangi kantor FL Technics Indonesia untuk melakukan konfirmasi langsung kepada MIM. Namun, wartawan kami tidak diberikan akses masuk oleh pihak keamanan perusahaan dan pimpinan terkait.


Meskipun upaya konfirmasi belum berhasil, Awak media ini sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik dimana awak media ini sudah meminta klarifikasi langsung kepada MIM melalui pesan Whatsapp, namun MIM menolak utk dikonfirmasi dan menjawab “Sore bu, mohon maaf saya sudah pulang dan saya jg ga di dampingi kuasa hukum saya jadi Lain kali saja”. hingga seterusnya awak media ini meneruskan upaya meminta konfirmasi dengan mendatangi tempat bekerja MIM Juga tidak berhasil.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab terbuka bagi MIM, keluarga, maupun pihak perusahaan FL Technics Indonesia, untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan melalui kanal resmi redaksi.
Pada 6 Agustus 2025, redaksi menerima somasi resmi dari kuasa hukum MIM yang menyampaikan keberatan atas pemberitaan sebelumnya, terutama karena tidak memuat informasi lengkap terkait upaya konfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, redaksi menyatakan permintaan maaf. Kekurangan pada berita sebelumnya semata-mata merupakan kesalahan teknis penulisan, bukan karena konfirmasi tidak dilakukan. Faktanya, konfirmasi memang telah diupayakan, baik melalui WhatsApp maupun kunjungan langsung.
Sebagai bentuk tanggung jawab, redaksi:
- Tidak pernah menolak hak jawab pihak manapun;
- Telah dan akan terus membuka ruang hak jawab, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999;
- Telah menyunting berita sebelumnya untuk memperjelas konteks konfirmasi yang telah dilakukan;
- Telah menambahkan keterangan klarifikasi, dan siap menampung hak jawab lanjutan kapan pun dibutuhkan.
Redaksi menegaskan bahwa tindakan penyuntingan dan penambahan informasi merupakan bagian dari pelaksanaan hak koreksi dan hak jawab, bukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers.
Judul: “Tersandung Kasus KDRT dan Penelantaran dan Dugaan Penggelapan Uang Istri, Pegawai FL Technics Indonesia (MIM) Resmi Jadi Tersangka Berdasarkan Surat Polisi” disusun berdasarkan fakta hukum yang valid, yakni adanya PENETAPAN TERSANGKA dengan Nomor: S.Tap/210/VII/RES.1.24./2025/RESKRIM
Redaksi Delikkasus86.com menyatakan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik yang sah dan profesional, yaitu:
- Verifikasi ketat atas dokumen dan sumber informasi,
- Upaya konfirmasi langsung kepada narasumber terkait,
- Penyajian informasi secara proporsional dan berimbang, dan
- Menghindari segala bentuk penghakiman opini.
Redaksi juga terbuka untuk menyelesaikan keberatan melalui jalur Dewan Pers, sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku di Indonesia.
Adapun wartawan yang melakukan peliputan ini menyatakan bertanggung jawab penuh secara profesional dan hukum atas validitas data serta proses peliputan. Wartawan terkait memiliki arsip bukti peliputan dan komunikasi konfirmasi yang dapat ditunjukkan dalam forum resmi, termasuk Dewan Pers jika diperlukan.
Delikkasus86.com menjalankan praktik jurnalistik sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Prinsip praduga tak bersalah
- Perlindungan terhadap hak narasumber dan masyarakat
Redaksi akan terus berdiri independen dan profesional dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Apabila pihak-pihak terkait merasa keberatan terhadap pemberitaan ini, redaksi Delikkasus86.com siap memfasilitasi hak jawab atau menyelesaikan melalui mekanisme resmi yang difasilitasi Dewan Pers, demi menjaga keseimbangan dan tanggung jawab publik media.”
📝 Catatan Redaksi
Pada tanggal 26 Agustus 2025, redaksi menerima surat resmi dari Dewan Pers yang menilai pemberitaan awal mengenai kasus ini memuat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Menindaklanjuti hal tersebut, redaksi telah memberikan kesempatan 7 x 24 jam kepada pihak terlapor untuk menyampaikan hak jawab sebagaimana arahan Dewan Pers. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak terlapor belum memberikan hak jawabnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, redaksi tetap membuka ruang hak jawab setiap saat bagi pihak terlapor atau kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi. Hak jawab tersebut akan dimuat sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
















Users Today : 523
Users Yesterday : 872
Users Last 7 days : 5010
Users This Month : 11593