BOLSEL – DELIKKASUS86.COM — Publik kembali digemparkan oleh beredarnya video seorang istri sah, Nurlaila Wahid, yang memergoki suaminya bersama perempuan lain di sebuah kos-kosan. Sang suami, Suprianto Yusup alias Diki, adalah oknum ASN pada Pengadilan Agama Bolaang Uki, yang kini diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang perempuan bernama Abel Taeo.
Dalam video yang viral, terdengar jelas suara Diki menanggapi istrinya dengan nada santai:
“Sow nda torang dua, biar le ngana mo bekeng apa.”
Pernyataan itu seolah mengabaikan status perkawinan yang secara hukum dan agama masih sah, meski pasangan ini telah lama pisah ranjang.
Laporan Diduga Tidak Ditindaklanjuti Polres Bolsel
Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, Nurlaila Wahid mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke Polres Bolsel pada 24 Oktober 2025.
Namun hingga kini laporan tersebut belum diproses.
“Saya sudah pisah ranjang lama, tapi belum pisah secara agama. Saya sudah laporkan ke Polres Bolsel, tapi belum ada tindak lanjut. Kata anggota, laporan baru bisa diproses kalau kami sudah cerai,” ujar Nurlaila.
Jika benar demikian, alasan tersebut tidak sesuai ketentuan hukum.
Fakta Hukumnya: Pisah Ranjang Tidak Menghapus Status Suami–Istri
Secara hukum:
Pisah ranjang tidak membatalkan status perkawinan.
Istri sah berhak melaporkan dugaan perzinaan.
Polisi wajib menerima laporan apabila bukti dan dokumen pendukung lengkap.
Tidak ada aturan hukum yang menyebut “harus cerai dulu” untuk melaporkan dugaan perzinaan.
Jika benar ada penolakan laporan dengan alasan tersebut, maka hal itu bisa dianggap sebagai maladministrasi layanan kepolisian.
Suami adalah ASN Pengadilan Agama — Standar Etik Jauh Lebih Ketat
Sebagai ASN, terlebih bekerja di lembaga Pengadilan Agama, suami Nurlaila terikat aturan disiplin yang ketat soal moralitas dan hubungan rumah tangga.
Dasar hukum yang berlaku:
1. PP No. 45 Tahun 1990 & PP No. 10 Tahun 1983
Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Isi pentingnya:
ASN dilarang keras memiliki hubungan dengan lawan jenis selain pasangan sah.
Pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin berat.
2. PP No. 94 Tahun 2021 — Disiplin PNS
Perselingkuhan termasuk:
Pelanggaran kode etik
Pelanggaran disiplin berat
Dengan sanksi maksimal:
Penurunan jabatan
Pemindahan sebagai hukuman
Pemecatan tidak hormat
Karena Diki bertugas di Pengadilan Agama, instansi yang menangani perkara rumah tangga, maka dugaan pelanggaran moral ini memiliki konsekuensi etik berlipat.
Dugaan Penyalahgunaan Keuangan: SK Digadaikan 200 Juta, Anak Hanya Diberi 1 Juta
Nurlaila juga mengungkapkan fakta lain yang tidak kalah mengejutkan. Ia menyebut suaminya menggadaikan SK ASN senilai Rp200 juta, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan selingkuhannya.
“Anak kandungnya yang baru 5 tahun hanya diberi uang satu juta rupiah,” ungkap Nurlaila dengan suara bergetar.
Atas dasar itu, Nurlaila meminta agar Pengadilan Agama Bolaang Uki dan Kanwil Kemenag memeriksa dan menjatuhkan tindakan tegas berupa pemecatan.















Users Today : 369
Users Yesterday : 683
Users Last 7 days : 3079
Users This Month : 1468