Diduga Rangkap Jabatan, Anggota DPRD Nias Utara Suardin Nazara Disebut Jadi Ketua Komite di Sejumlah Sekolah

Kolase foto: Suardin Nazara, anggota DPRD Nias Utara (atas), dan situasi SMAN 1 Lahewa Timur yang menjadi perhatian publik. (Dok)
DK86- BREAKING NEWS

Nias Utara, delikkasus86.com — Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Nias Utara kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPRD tersebut, Suardin Nazara, disebut-sebut oleh masyarakat merangkap jabatan sebagai ketua komite di sejumlah satuan pendidikan, yakni, SMPN 1 LAHEWA timur, SMAN 1 Lahewa Timur dan SD Tugala Lauru.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa Suardin Nazara diduga aktif menjabat sebagai ketua komite sekolah di lebih dari satu sekolah negeri. Kondisi ini memunculkan perhatian publik terkait potensi konflik kepentingan, sekaligus kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur etika penyelenggara negara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sorotan publik menguat setelah SMAN 1 Lahewa Timur baru-baru ini menjadi perbincangan luas di media sosial menyusul adanya penanaman pohon pisang di depan lingkungan sekolah. Sejumlah warga dan orang tua murid mengaitkan aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan internal sekolah.

Dalam narasi yang berkembang di masyarakat, muncul pula klaim yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan nama anggota DPRD bersangkutan. Namun demikian, klaim tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Selain itu, beberapa orang tua murid juga menyampaikan kepada media adanya dugaan tekanan agar Suardin Nazara menjabat sebagai ketua komite sekolah. Dugaan tersebut, menurut klaim masyarakat, dikaitkan dengan status lahan sekolah yang disebut-sebut merupakan hibah dari pihak tertentu. Klaim ini masih menjadi perbincangan dan menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.

Secara normatif, kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah harus bersifat independen serta tidak boleh dikendalikan oleh pihak yang memiliki kepentingan politik atau jabatan tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas pengelolaan pendidikan.

Selain itu, rangkap jabatan oleh anggota DPRD juga berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pejabat publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Suardin Nazara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan maupun berbagai klaim yang berkembang di masyarakat. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Masyarakat berharap pihak-pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan, Badan Kehormatan DPRD, serta inspektorat daerah, dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran secara objektif agar persoalan ini menjadi terang, sekaligus menjaga marwah lembaga pendidikan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: K. Laia

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *