ππͺπ¬πͺ ππ©ππ§π,πππ‘ππ π ππ¨πͺπ¨86.ππ€π’ – Kepolisian Resort Luwu Utara, Sulsel telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami warga.
Korban bernama ππ€π π π (28) warga Jl.Pegadain Lorong Pasar Sabbang RT/RW 01 Dusun Sabbang Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.
Adapun pelaku dilaporkan berjumlah puluhan orang tersebut diduga adalah anggota Brimob dari Batalyon D Pelopor yang bermarkas di Baebunta Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Citra (33) salah satu keluarga korban yang melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut menuturkan secara utuh kepada awak media pada Kamis (19/06/25).
Malam kejadian Kamis (12/Juni/25) sekira pukul 01 Wita 6 orang anggota Brimob diketahui sedang minum ballo’ (arak) sambil karaokean, saat itu korban pulang ke rumahnya naik motor berboncengan temannya Muh. Akhyar (24) melintas di depan TKP, saat melintas salah satu anggota Brimob memanggil korban sembari menawarkan minuman tersebut kepada korban, namun korban menolak.
Atas penolakan korban tersebut diduga menimbulkan ketersinggungan sehingga memicu terjadinya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan.
” waktu kejadian salah satu anggota Brimob itu menelfon temannya, tak lama ada sekitar 20 orang temannya datang salah satunya BRIPDA VJ dan diduga turut juga memukul Rokki, ” ungkap Citra.
Tak hanya Rokki, temannya pun Muh. Akhyar dan Karim turut jadi korban saat berusaha melerai perkelahian yang tak berimbang tersebut.
” Saat itu saya bilang, pak saya warga di sini juga tapi mereka tidak peduli dan saya juga kena pukul di dagu saya, ” tutur Muh. Akhyar.
Salah satu keluarga korban menujukkan lokasi kejadian sembari mengilustrasikan kejadian malam itu.
Dari adegan itu dia menunjukkan lokasi awal kejadian hingga bergerak ke badan jalan beraspal lalu berpindah ke salah satu teras rumah warga.
Saat di teras rumah dia menjelaskan kondisi korban saat itu dihadapkan ke tembok dan tangannya dipegang dari belakang sambil terus dipukuli.
Akibat kejadian korban mengalami sejumlah luka menganga pada bagian wajah, lebam pada leher, dada dan perut.
Usai kejadian korban dalam kondisi kritis diantar keluarganya ke Puskesmas Sabbang untuk menjalani perawatan sambil dilakukan Visum selanjutnya korban lalu dirujuk ke RSUD Andi Djemma di Masamba untuk menjalani perawatan intensif.
Atas peristiwa tersebut telah melanggar Peraturan Kepolisian sebagimana dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia DalamPenyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (βPerkapolri 8/2009β).
Hal tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) salah satunya pada point (e) yang menyatakan tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan.
Atas peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Luwu Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/2025/SPKT/POLRES LUWU UTARA POLDA SULAWESI SELATAN.
Hingga berita diturunkan awak media masih menunggu keterangan dari pihak Kepolisian Resort Luwu Utara.
















Users Today : 369
Users Yesterday : 683
Users Last 7 days : 3079
Users This Month : 1468