Tanggamus, Lampung || delikkasus86.com — Peresmian lahan parkir di SMAN 1 Talangpadang pada Senin, 10 November 2025, menuai sorotan dari masyarakat. Kehadiran sejumlah pejabat—termasuk Camat Talangpadang, Kepala Pekon Banjarsari, Babinsa Koramil Talangpadang, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung—menimbulkan tanda tanya publik terkait potensi adanya konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran aturan pengelolaan fasilitas sekolah negeri.
Menurut informasi yang diperoleh Delikkasus86.com dari sumber internal yang dapat dipercaya, pengelolaan parkir di SMAN 1 Talangpadang selama sembilan tahun terakhir dilakukan oleh pihak ketiga dengan sistem setoran bulanan sekitar Rp2 juta kepada pihak sekolah. Namun, kerja sama itu dihentikan setelah muncul permintaan kenaikan setoran sebesar 35 persen.
“Pihak sekolah beralasan kenaikan itu untuk membayar guru honorer, satpam, dan petugas kebersihan. Tapi kami juga punya karyawan yang harus digaji. Parkiran ini sudah berjalan sembilan tahun tanpa masalah, kenapa tiba-tiba dihentikan?” ujar Dendi, mantan pengelola parkir, saat dikonfirmasi.
Kejanggalan muncul karena selama sembilan tahun beroperasi, pengelolaan parkir tersebut tidak pernah diresmikan secara resmi. Ironisnya, lahan parkir baru yang baru beroperasi justru langsung diresmikan melalui seremoni meriah dengan kehadiran sejumlah pejabat.
Beberapa siswa juga mengeluhkan adanya larangan untuk memarkirkan kendaraan di lokasi lama. Sebagian di antaranya bahkan mengaku mendapat tekanan agar hanya menggunakan lahan parkir baru.
“Kami biasa parkir di tempat lama, tapi sekarang tidak boleh lagi. Katanya kalau masih parkir di sana bisa ditegur,” ujar seorang siswa yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kebijakan sepihak yang lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi dibanding kepentingan siswa.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun pihak ketiga, kecuali sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan dilakukan secara transparan.
Praktik setoran rutin dari pengelola parkir kepada pihak sekolah, jika benar terjadi tanpa dasar hukum dan izin tertulis dari Dinas Pendidikan, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — pejabat publik yang menerima setoran terkait jabatan dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
2. Pasal 423 KUHP — pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.
3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 — menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan atau menjalin kerja sama komersial tanpa dasar hukum dan izin tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi.
Kehadiran Camat Talangpadang, Kepala Pekon Banjarsari, dan perwakilan Pemprov Lampung dalam acara peresmian tersebut turut menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan apakah para pejabat tersebut memahami konteks dan implikasi hukum dari kegiatan itu.
“Seharusnya para pejabat memahami dulu latar belakang kegiatan tersebut sebelum hadir. Kehadiran mereka bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk pembenaran terhadap kegiatan yang belum tentu sesuai aturan,” kata seorang tokoh masyarakat Talangpadang yang enggan disebutkan namanya.
Dalam prinsip hukum administrasi, kehadiran pejabat dalam kegiatan yang berpotensi bermasalah dapat dianggap sebagai bentuk legitimasi moral, meski tanpa keterlibatan langsung dalam keputusan.
Sebagai lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, SMAN 1 Talangpadang semestinya berada dalam pengawasan ketat. Segala bentuk kerja sama dengan pihak luar, terlebih yang melibatkan dana, wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera menelusuri dugaan adanya praktik pungli atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lahan parkir tersebut. Transparansi dan akuntabilitas di lingkungan sekolah harus dijaga agar tidak mencederai dunia pendidikan.
“Kami hanya ingin sekolah fokus pada pendidikan, bukan urusan bisnis. Kalau memang ada kesalahan, tolong diusut secara terbuka,” tutup sumber tersebut.
Tim Investigasi media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar pemberitaan ini tetap berimbang sesuai kode etik jurnalistik.
(Tim Investigasi)
















Users Today : 281
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 5002
Users This Month : 13067