JAKARTA – DELIKKASUS86.COM — Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang juga tergabung dalam Organisasi Advokat FERADI WPI, hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk mendampingi seorang korban dalam kasus dugaan tindak pidana Penipuan dengan modus cek kosong sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.Selasa, 25 November 2025
Pasal tersebut menyebutkan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Sebelumnya, Tim Hukum Subur Jaya telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk somasi dan mediasi dengan terduga pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Kami diminta kembali hadir pada Senin depan untuk menindaklanjuti berkas aduan yang telah kami serahkan hari ini,” ujar Bapak David Yuwono, S.H., M.H., S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bendahara Umum III DPP FERADI WPI.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang mengatakan:
“Kami sangat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum, karena aduan kami diterima dengan baik dan kami mendapatkan tanda terima resmi.”
Selain itu, Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua Tim Magang yang sedang menempuh pendidikan Sarjana Hukum, menyampaikan apresiasinya:
“Terima kasih kepada Bapak Ketum karena kami para peserta magang diberikan kesempatan untuk belajar langsung proses pendampingan di Polda Metro Jaya.”
Turut hadir 7 peserta magang yang mengikuti pendampingan sebagai bagian dari proses pembelajaran menuju profesi advokat.
Usai proses pelaporan, seluruh rombongan Tim Subur Jaya Lawfirm melanjutkan kegiatan dengan makan siang bersama di Coffee Bean & Tea Leaf, Pacific Place Mall, Jakarta Selatan.
“Puji syukur kepada Tuhan karena seluruh proses pelaporan berjalan lancar. Kami berharap keadilan dapat diperoleh bagi korban atau klien kami,” ujar Advokat Donny, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm.
Sebagai media yang netral, Rekam Jejak membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 231
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4952
Users This Month : 13017