TAKENGON, delikkasus86.com – Kepala Rutan Takengon, Rusli, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Niko Lesmana, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal kepada 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Takengon, Kamis, 25 Desember 2025.
WBP yang menerima Remisi atas nama Heri Nata Tambunan terkait perkara Narkotika hukuman 4 Tahun pidana pinjara, dengan besaran remisi sebesar 15 hari.
Pemberian Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan pembinaan terhadap WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Rusli menyampaikan pesan agar remisi ini dijadikan momentum untuk meningkatkan kualitas diri dan berkomitmen menjadi warga negara yang patuh hukum setelah kembali ke masyarakat.
















Users Today : 446
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 5167
Users This Month : 13232