JAWA BARAT — Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI), Advokat Donny Andretti, SH, S.Kom, M.Kom, menyampaikan sikap tegas organisasi advokat yang dipimpinnya terkait adanya tindakan main hakim sendiri yang berujung pada jatuhnya korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Donny Andretti menegaskan bahwa FERADI WPI mengutuk keras segala bentuk tindakan main hakim sendiri, tanpa kecuali dan tanpa pembenaran apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan mencederai prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum serta hak asasi manusia.
“FERADI WPI dengan tegas mengutuk tindakan main hakim sendiri. Negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap permasalahan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan kekerasan atau aksi sepihak,” tegas Donny Andretti.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara utuh dan menyeluruh duduk perkara yang sebenarnya. Oleh karena itu, segala bentuk penilaian, penghakiman, maupun tindakan kekerasan yang dilakukan tanpa proses hukum yang jelas merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Donny menjelaskan, apabila dalam suatu perkara terdapat dugaan kesalahan yang dilakukan oleh seorang advokat, termasuk advokat yang merupakan anggota FERADI WPI, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jika perbuatannya merupakan tindak pidana, maka seharusnya dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum pidana. Jika bersifat perdata, maka tempuh gugatan melalui pengadilan. Dan apabila menyangkut pelanggaran etik profesi advokat, laporkan kepada DPP FERADI WPI agar dapat diproses melalui mekanisme sidang etik. Bukan dengan cara main hakim sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa FERADI WPI berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, kehormatan, dan marwah profesi advokat, sekaligus memastikan setiap anggota tunduk pada hukum dan kode etik profesi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia, FERADI WPI juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga korban. Pendampingan tersebut akan dilakukan secara profesional guna memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“FERADI WPI siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya, agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Donny Andretti juga mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak cepat dan tegas dengan menangkap serta memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta kepolisian segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan kekerasan dan main hakim sendiri,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap aksi main hakim sendiri berpotensi menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Menutup pernyataannya, Ketua Umum FERADI WPI menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus berdiri di garis depan dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menolak segala bentuk kekerasan dan tindakan di luar hukum.
“FERADI WPI akan selalu konsisten mengawal penegakan hukum yang adil dan bermartabat, serta menolak segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai keadilan,” pungkas Donny Andretti.















Users Today : 311
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 5032
Users This Month : 13097