Tanggamus, delikkasus86.com – Fuad, ayah dari salah satu anak yang diduga menjadi korban pencabulan, mendesak aparat penegak hukum agar menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak korban. Fuad mewakili sedikitnya lima orang tua yang melaporkan dugaan tindak pencabulan terhadap anak ke Polres Tanggamus, Jumat (9/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ustadz berinisial HK, yang mengajar di Pondok Pesantren Al-Patah Jamaah 25, wilayah Sailing, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Fuad menegaskan, langkah hukum yang ditempuh para orang tua bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi anak mereka, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar tidak muncul korban baru.
“Kami melapor karena ingin keadilan ditegakkan dan anak-anak kami mendapat perlindungan hukum. Jika dibiarkan, kami khawatir akan ada korban lain,” ujar Fuad kepada wartawan.
Menurut keterangan Fuad, berdasarkan pengakuan anaknya, dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan modus memanggil anak saat kondisi sepi, dengan alasan membantu pekerjaan ringan seperti membuat kopi atau menyapu. Dalam situasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan.
Akibat peristiwa itu, anak Fuad mengalami trauma berat dan berkepanjangan. Ia mengaku anaknya kini enggan kembali mengikuti kegiatan mengaji dan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.
“Anak saya mengalami ketakutan dan trauma. Kondisi ini tidak mudah bagi anak, apalagi untuk orang tua yang melihat langsung dampaknya,” ungkapnya.
Fuad menyebutkan, kondisi serupa juga dialami oleh anak-anak lain yang orang tuanya turut melapor ke kepolisian.
Fuad menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikannya dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan anak.
“Saya berbicara sebagai orang tua dan saya bertanggung jawab penuh atas apa yang saya sampaikan. Ini demi anak saya dan anak-anak lain agar tidak mengalami hal yang sama,” tegasnya.
Terkait proses administrasi pelaporan, Fuad menyampaikan bahwa pihak pelapor belum menerima salinan resmi laporan. Ia menyebutkan bahwa pelapor hanya diperkenankan untuk memfoto dokumen laporan saat berada di kantor polisi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan larangan perbuatan cabul terhadap anak;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap kesusilaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut serta mengambil langkah hukum yang tegas guna menjamin keadilan dan perlindungan bagi anak-anak korban. Oki
















Users Today : 240
Users Yesterday : 710
Users Last 7 days : 5943
Users This Month : 4127