KAUR BENGKULU ~ Polres Kaur melalui Satreskrim menetapkan seorang pria berinisial SAR (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 05.45 WIB di wilayah Desa Padang Kedondong, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Tersangka diduga meninggalkan seorang bayi yang baru dilahirkan dalam kondisi tanpa alas, tanpa pakaian, dan ari-ari masih melekat.
Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Suprapto, S.H., M.H. menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, tersangka membawa ibu bayi untuk mendapatkan pertolongan medis, namun meninggalkan bayi tersebut di lokasi kejadian. Bayi kemudian ditemukan oleh warga dan kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tegas.
_“Kami tidak mentolerir perbuatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, terlebih terhadap bayi yang baru dilahirkan. Tersangka telah kami amankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”_ tegas Kapolres.
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penahanan terhadap tersangka. SPDP juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kaur dan proses hukum terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
*ADI*
















Users Today : 367
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 5088
Users This Month : 13153