Kota AMBON, delikkasus86. Com., – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menempuh jalur hukum terkait beredarnya flyer berisi seruan aksi penangkapan dan pemenjaraan Wali Kota Ambon yang tersebar melalui media sosial. Laporan Polisi (LP) tersebut telah dilayangkan oleh Pemkot Ambon melalui Bagian Hukum.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, kepada Media Center di Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026), membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan agar tidak melanggar kehormatan dan martabat seseorang.
“ Apabila kritik disampaikan secara brutal dan tidak berdasar, maka esensi kritik itu akan hilang karena tidak lagi menyentuh substansi persoalan,” ujar Lekransy.
Menurutnya, flyer yang beredar memuat opini terkait pungutan retribusi dan perizinan tambang galian golongan C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dalam isi flyer tersebut disebutkan bahwa Pemkot Ambon melakukan pungutan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta memberikan izin operasionalnya.
Lekransy menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan, tidak lagi berada pada bupati maupun wali kota.
“ Flyer itu berisi tuduhan yang mengarah pada kriminalisasi, seolah-olah Wali Kota melakukan kejahatan tanpa melalui proses hukum dan tanpa didukung bukti yang sah. Tuduhan semacam ini bersifat personal dan destruktif,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, penyebaran flyer yang mengajak publik melakukan tekanan hukum dengan menggunakan data yang tidak valid berpotensi menimbulkan penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.
“ Sebagai bentuk tanggung jawab hukum, Pemkot Ambon telah melayangkan Laporan Polisi ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease pada hari ini, Rabu, 28 Januari 2026,” jelas Lekransy.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran data atau informasi palsu melalui media sosial atau platform digital dapat dijerat Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski menempuh jalur hukum, Lekransy menegaskan Pemkot Ambon tetap membuka ruang bagi kritik yang konstruktif, objektif, dan berbasis data melalui mekanisme demokrasi yang sah.
“ Kami selalu terbuka terhadap kritik yang membangun karena hal tersebut penting untuk memperbaiki kebijakan publik, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon itu.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Ambon
Penulis : Yusuf Porwaila SH
















Users Today : 538
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4690
Users This Month : 12755