Dugaan Rendahnya Mutu Proyek Rigid Beton BKKD Desa Kemiri Masih Jadi Polemik

DK86- BREAKING NEWS

Bojonegoro, delikkasus86.com – Polemik terkait dugaan rendahnya mutu proyek rigid beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Kemiri hingga kini masih menjadi perhatian publik. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp1,4 miliar dari BKKD Tahun Anggaran 2026 tersebut menuai kritik dari sejumlah warga dan pemerhati kebijakan desa.

Sejumlah pihak menilai pelaksanaan proyek belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dugaan tersebut mencuat seiring munculnya keluhan masyarakat terkait kualitas konstruksi jalan beton rigid yang dinilai kurang maksimal, serta minimnya informasi terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan.

Situasi semakin berkembang ketika muncul pernyataan yang saling berbeda dari beberapa pihak, sehingga memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Hal ini dinilai menambah kebingungan publik mengenai mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.

Salah satu warga Desa Kemiri, H. Surgi, mempertanyakan kualitas pekerjaan, termasuk metode pemasangan angkur beton serta tidak adanya keterlibatan warga setempat dalam proses pengerjaan proyek.

“Tidak ada satu pun keterlibatan warga dalam pekerjaan tersebut,” ujar H. Surgi saat dimintai keterangan.

Di sisi lain, Kepala Desa Kemiri, Anwar Jain, sebelumnya menyampaikan bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Ia juga menyebutkan bahwa pihak desa telah menindaklanjuti sejumlah keluhan warga dengan melakukan perbaikan pada bagian pekerjaan yang dinilai kurang maksimal sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas pembangunan.

Namun demikian, setelah Inspektorat melakukan pengecekan langsung ke lapangan, muncul keterangan bahwa pelaksana pekerjaan bukan berasal dari warga lokal. Salah satu sumber dari Inspektorat menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan seharusnya dilakukan secara profesional dengan keahlian teknis yang terukur serta melibatkan masyarakat sekitar dalam rangka pemberdayaan.

“Jika kegiatan tersebut bersifat swakelola, maka pelaksanaannya idealnya melibatkan warga desa. Apabila membutuhkan keahlian teknis tertentu, regulasi masih membuka ruang untuk menghadirkan tenaga ahli atau pendamping teknis,” ujar sumber tersebut.

Kritik juga datang dari Ketua LSM PIPRB, Manan. Ia menyoroti kewajiban keterbukaan informasi pada papan proyek BKKD. Menurutnya, terdapat unsur penting yang seharusnya dicantumkan secara jelas, yakni siapa pelaksana kegiatan serta durasi waktu pengerjaan.

“Seluruh pelaksanaan kegiatan BKKD adalah tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, bukan kontraktor. Jika TPK tidak menguasai aspek teknis, aturan memungkinkan menghadirkan tenaga ahli, dengan pembiayaan dari dana sharing desa, bukan dari dana BKKD utama,” tegas Manan.

Manan juga menyoroti dugaan tidak transparannya dana sharing desa yang semestinya dicantumkan dalam papan informasi proyek.

“Papan informasi proyek wajib mencantumkan nominal dana sharing dari desa, karena itu amanat regulasi. BKKD adalah program swakelola berbasis pemberdayaan masyarakat yang secara hukum tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan,” ujarnya.

Hingga saat ini, masyarakat Desa Kemiri masih menunggu kejelasan dan penyelesaian polemik tersebut. Transparansi pengelolaan dana BKKD serta pelaksanaan kegiatan sesuai prosedur dan standar mutu diharapkan dapat dilakukan secara profesional, agar pembangunan desa tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

(BAW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *