Pengelola Bumdes Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Sumbangkan Pajak Rp 120.116.500 Tahun 2025Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir

DK86- BREAKING NEWS

Samosir- BUMDES Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir merupakan yang Taat Pajak, Untuk menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Samosir .

 

Pajak daerah, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir di kawasan wisata, merupakan salah satu komponen utama PAD yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah.

 

Pj Kepala Desa Hariara Pohan Sampe Gunawan Sihotang SE Saat Di Konfirmasi Media Online Delikkasus86 Com Mengatakan bahwa Peran Pajak Wisata Terhadap PAD Pemkab:

Peningkatan Realisasi PAD: Kepatuhan pelaku usaha wisata dalam membayar pajak secara signifikan menaikkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD.

 

Pengelolaan BUMDES Objek wisata Bukit Holbung Sipege yang terdaftar secara resmi di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Dinas Pariwisata memudahkan pemkab dalam memaksimalkan potensi retribusi dan pajak.

Keberlanjutan Pembangunan, Karena Dana yang dihimpun dari pajak digunakan kembali untuk membiayai pengembangan infrastruktur, promosi, dan pelestarian lingkungan di destinasi wisata, sehingga tercipta siklus ekonomi yang berkelanjutan.

Pembangunan Berbasis Data,Dengan sistem perpajakan yang tertib, pemkab Samosir memiliki data akurat terkait jumlah pengunjung dan potensi pajak, yang mempermudah perencanaan pembangunan jangka panjang.

Dampak Positif bagi Daerah untuk

Peningkatan Infrastruktur,Pajak yang dibayarkan digunakan untuk memperbaiki akses jalan, fasilitas umum, dan sarana penunjang lainnya di tempat wisata.

Pemberdayaan UMKM: Hasil pajak sering digunakan untuk mendukung UMKM lokal di sekitar destinasi, meningkatkan ekonomi warga.

Daya Tarik Wisata,Objek wisata yang terawat berkat dana pajak akan lebih menarik wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara yang pada akhirnya meningkatkan kunjungan dan pendapatan pajak kembali.

Kesadaran pelaku wisata untuk taat pajak menjadi kunci sukses pemkab dalam mewujudkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,

Pada Tahun 2025 yang lalu BUMDES Objek wisata bukit holbung Sipege Desa Hariara Pohan berhasil menyumbangkan Pajak Ke Pemerintah Kabupaten Samosir senilai Rp 120.116.500,ujar Sampe Gunawan Sihotang.

 

Sementara itu, Camat Harian P.Hartopo M.H.Manik SSTP sangat Mengapresiasi BUMDES Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Desa Hariara Pohan yang diketuai oleh Bapak Alpon Sihotang yang Taat Pajak dan telah berhasil menyumbangkan Pajak Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir Sebesar Rp 120.116.500 Pada Tahun 2025 yang lalu.

 

Ketaatan Pengelola BUMDES Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian untuk Membayar Pajak Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir adalah Untuk Mendukung Perda Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar hukum utama pengelolaan PAD di Pemkab Samosir, berlaku efektif mulai 4 Januari 2024, yang mencabut peraturan sebelumnya (No. 9-14 tahun 2011). Perda ini mencakup penyesuaian tarif, jenis pajak, dan retribusi untuk memaksimalkan potensi daerah.

Dasar Hukum Utama: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2024, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Samosir memiliki Aturan Turunan: Pelaksanaan teknis diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang disesuaikan secara berkala untuk bagi hasil pajak dan retribusi desa.

Perda 1/2024 bertujuan menyelaraskan peraturan daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Samosir.,dan Sekali lagi P.Hartopo M.H Manik SSTP Mengucapkan banyak Terimakasih Kepada Pengelola BUMDES Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Desa yang benar-benar Taat Pajak,karena ini salah satu Peningkatan Pendapatan Daerah & Ekonomi Lokal: Pajak pariwisata (hotel, restoran, hiburan) meningkatkan PAD, mendukung UMKM, dan menciptakan lapangan kerja.

Pemasaran Destinasi: Pajak membantu mempromosikan pariwisata baik secara domestik maupun internasional, sehingga meningkatkan kunjungan wisatawan,ucapnya.

Sementara itu juga Sekretaris Kecamatan Harian Kanur Situmorang S.Kom Menambahkan Keberadaan BumDes memiliki peran strategis dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Sebagai salah satu pilar ekonomi lokal, BumDes diharapkan dapat memajukan kesejahteraan warga desa melalui pemberdayaan sumber daya lokal dan pemberian layanan dasar.

 

Salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan BumDes adalah fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah.

 

Meskipun memiliki potensi yang besar, BumDes sering menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah keterbatasan akses ke modal dan beban perpajakan yang dapat menghambat laju pertumbuhannya. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan dan fasilitas perpajakan yang bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi BumDes, sehingga dapat fokus pada pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Berbagai fasilitas perpajakan tersebut dapat menjadi solusi untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan BumDes.

 

Beberapa fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh BumDes tersebut di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM.

 

 

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM, termasuk BumDes, dengan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet. Dengan fasilitas ini, BumDes tidak perlu menghitung laba dan rugi secara kompleks, cukup berdasarkan omzet yang diperoleh.

 

Fasilitas pajak penghasilan final ini dapat meringankan beban administrasi perpajakan dan memungkinkan BumDes untuk mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk operasional usaha dan pemberdayaan masyarakat.

 

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Dikecualikan. BumDes yang bergerak di sektor tertentu, seperti produksi barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat desa, sering kali tidak dikenakan PPN.

 

Karena Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.03/2018, BumDes yang memproduksi barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam desa atau untuk kepentingan desa bisa mendapatkan pengecualian dari pengenaan PPN. Ini memberikan kemudahan bagi BumDes untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.

 

Fasilitas lain adalah Program Tax Holiday dan Tax Allowance. Sebagai bagian dari kebijakan pengembangan ekonomi, pemerintah juga memberikan program insentif pajak berupa tax holiday atau pengurangan pajak selama beberapa tahun untuk perusahaan yang melakukan investasi di sektor tertentu, termasuk di daerah-daerah terpencil.

 

BumDes yang memiliki skala usaha yang lebih besar dan berorientasi pada investasi juga dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendorong pengembangan sektor usaha yang mereka jalankan, misalnya dalam sektor pariwisata atau pengolahan hasil pertanian.

 

Untuk BumDes yang memiliki omzet di bawah batas tertentu, pelaporan pajaknya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan tidak memerlukan perhitungan yang rumit. Hal ini dapat mengurangi biaya administrasi dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik di tingkat desa.

 

Lebih lanjut Kanur Situmorang S.Kom Mengatakan bahwa Ketaatan Pengelola BUMDES Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Desa Hariara Pohan sangat diapresiasi karena sudah memberikan Dampak Positif bagi Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Menambah PENDAPATAN ASLI DAERAH, ucapnya.

Ketua BUMDES Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Alpon Sihotang Mengatakan bahwa Pada Tahun 2025 yang lalu,Ia bersama anggotanya Telah Melakukan Penyetoran Pajak Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir Senilai Rp 120.116.500 .

Karena Pentingnya Kepatuhan pajak membantu pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan memastikan operasional objek wisata berjalan secara legal, ucapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *