Surat Permintaan Audiensi Tak Berbalas, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Pasang Spanduk Protes

DK86- BREAKING NEWS

BEKASI, delikkasus86.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi memasang sejumlah spanduk di titik strategis wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi, Kamis (26/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya tanggapan terhadap surat resmi yang mereka layangkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi terkait permohonan audiensi dan keterbukaan informasi hasil audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Spanduk dipasang, antara lain, di sekitar area depan Kantor Bupati Bekasi. Dalam pesan yang tertulis, organisasi tersebut mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam membuka hasil audit BUMD kepada publik.

Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat tertanggal 24 Februari 2026 yang ditujukan kepada Inspektorat Daerah serta Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Bekasi. Hingga aksi dilakukan, menurutnya, belum ada jawaban resmi yang diterima.

“Kami menilai tidak adanya respons ini mencerminkan kurangnya keseriusan dalam memberikan akses informasi kepada publik. Padahal sebelumnya, pada 19 Februari lalu, Plt Bupati Bekasi sempat menyampaikan bahwa media dipersilakan untuk mengonfirmasi hasil audit,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah pemasangan spanduk merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka sekaligus mendorong transparansi tata kelola BUMD di Kabupaten Bekasi. DPD IWO Indonesia meminta pemaparan terkait kondisi finansial PT Bekasi Putera Jaya (BPJ), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), serta perkembangan audit PDAM Tirta Bhagasasi.

Menurut Karno, keterbukaan informasi merupakan hak publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai hasil audit BUMD termasuk informasi yang relevan untuk diketahui masyarakat, terutama dalam konteks pengelolaan aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPD IWO Indonesia menyatakan aksi pemasangan spanduk tersebut merupakan tahap awal. Apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, organisasi itu membuka kemungkinan melakukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun instansi yang dituju terkait respons atas surat tersebut.

Laporan: Rizky

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *