Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dipertanyakan – GKSR Gelar Seminar, Desak Revisi UU Pemilu Sebelum 2027

DK86- BREAKING NEWS

Jakarta, 3 Maret 2026 – Delikkasus96.com | Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyelenggarakan seminar bertema “Masa Depan Parliamentary Threshold” di Bedroom Karang Asem Utara No. 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara dan ahli demokrasi untuk mengkaji sistem ambang batas parlemen di Indonesia serta urgensi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Sebagai narasumber menghadiri acara tersebut antara lain Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Arief Hidayat.

 

Dalam diskusi yang komprehensif, para ahli membahas ketentuan ambang batas parlemen yang mengharuskan partai politik memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Prof. Yusril menegaskan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa revisi UU Pemilu harus diselesaikan sebelum Juni 2027. Ia juga mengemukakan kekhawatiran terkait dasar akademik penentuan angka 4 persen, yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas yang adil dan berpotensi menyebabkan pemborosan suara sah pemilih.

 

Prof. Mahfud MD menyampaikan bahwa revisi peraturan menjadi kebutuhan mendesak agar proses pendaftaran partai politik dan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan secara terpadu serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak.

 

Titi Anggraini menyoroti dampak penerapan ambang batas nasional yang menyebabkan banyak suara sah tidak terefleksikan dalam kursi parlemen. Menurutnya, upaya penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan stabilitas pemerintahan tidak boleh mengorbankan esensi kedaulatan rakyat. Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia secara alami telah memiliki mekanisme “ambang batas efektif” melalui alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) yang relatif kecil, yaitu antara 3 hingga 10 kursi per dapil.

 

Sementara itu, Prof. Arief Hidayat menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi yang berintegritas. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan pada sistem pemilu harus tetap berpijak pada konstitusi dan semangat perlindungan hak rakyat untuk memilih.

 

Para narasumber sepakat bahwa penyempurnaan UU Pemilu harus dilakukan dengan cara yang transparan, melibatkan partisipasi publik, dan didasarkan pada kajian akademik yang kuat. GKSR berharap forum ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong lahirnya sistem pemilu yang lebih adil, inklusif, dan benar-benar mencerminkan suara serta kehendak rakyat Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *