DELIKKASUS86.COM|•Garut – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat psikotropika.
Kasatres Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (7/3/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:

•18 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI RIKLONA 2 mg,
•16 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ALPRAZOLAM 1 mg,
•8 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ATARAX 1 mg,
•6 butir obat psikotropika diduga jenis EUFORIS CLONAZEPAM 2 mg,
1 unit handphone, serta
1 lembar screenshot percakapan WhatsApp.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut melalui transaksi dengan sebuah akun Facebook bernama “ANONYM”.
Transaksi dilakukan dengan metode tempelan, yakni penjual memberikan titik lokasi melalui peta digital (maps) yang mengarah ke sebuah lokasi di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung
Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai dengan petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.
Dari hasil pengembangan sementara, diduga ratusan butir obat-obatan terlarang telah berhasil dijual oleh pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun, serta denda Rp150 juta hingga Rp750 juta,” pungkas AKP Usep Sudirman.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kaperwil Jabar: `R/S
















Users Today : 100
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4821
Users This Month : 12886