Pidie Jaya, delikkasus86.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga binaan serta penyandang disabilitas, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) lintas instansi, Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Mahkamah Syar’iyah (MS) Negeri Meureudu ini melibatkan tiga pihak utama, yaitu Rutan Kelas IIB Sigli, Mahkamah Syar’iyah Negeri Meureudu, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pidie Jaya.
Penandatanganan nota kesepahaman ini mencakup dua poin krusial yang menjadi prioritas bersama:
1. Pemenuhan Hak Keperdataan & Penanganan Overstaying: Kerja sama ini bertujuan memastikan setiap warga binaan di Rutan Sigli mendapatkan kepastian hukum terkait hak-hak keperdataan mereka. Selain itu, sinergi ini memperkuat koordinasi untuk mencegah terjadinya overstaying (masa tahanan berlebih) melalui sinkronisasi data perkara yang lebih akurat.
2. Penyediaan Layanan Disabilitas: Kolaborasi dengan SLB Negeri Pidie Jaya dan MS Meureudu ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang inklusif. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas, pendampingan, serta aksesibilitas yang ramah bagi masyarakat maupun warga binaan penyandang disabilitas.
Acara ini dihadiri langsung oleh pimpinan masing-masing instansi, di antaranya Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, Ketua Mahkamah Syar’iyah Negeri Meureudu, dan Kepala SLB Negeri Pidie Jaya.
Dalam sambutannya, para pihak sepakat bahwa MoU ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui integrasi layanan yang transparan dan akuntabel.
















Users Today : 231
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4952
Users This Month : 13017