Ketua Umum Pemuda Pancasila Diduga Terima Jatah Bulanan dari Pengamanan Tambang, KPK Dalami Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara.
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin yang diterima Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, terkait pengamanan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dana tersebut diduga diberikan secara berkala setiap bulan.
“Terkait pemeriksaan saudara J, termasuk mengenai jumlah uang yang diterima dan mekanisme pemberiannya, informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya pemberian secara rutin setiap bulan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
KPK menduga pengamanan yang dimaksud dilakukan melalui jaringan organisasi yang berada di bawah naungan Pemuda Pancasila di wilayah Kalimantan Timur, lokasi operasional sejumlah perusahaan tambang yang terkait dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan produksi batu bara per metrik ton. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga perusahaan tersebut dilakukan pada Februari 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi sektor pertambangan di Kutai Kartanegara.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga turut menerima manfaat dari praktik gratifikasi tersebut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.















Users Today : 538
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4690
Users This Month : 12755