Manokwari, 15 April 2026 — Situasi darurat lingkungan hidup tengah terjadi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Wasirawi, Kali Wariori, hingga Masni, terpantau masih berlangsung terang-terangan tanpa hambatan, meski dampaknya sudah menghancurkan hutan, gunung, dan aliran sungai secara masif.
Tim investigasi di lapangan menemukan fakta mencengangkan: ratusan alat berat jenis excavator beroperasi bebas mengeruk isi bumi. Tidak hanya itu, para penambang juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri yang sangat berisiko bagi kesehatan manusia dan merusak ekosistem secara permanen.
Kerusakan lingkungan kini semakin nyata. Hutan gundul, sungai tercemar, hingga perubahan bentang alam terjadi secara brutal. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga kuat berlangsung karena adanya pembiaran, bahkan terindikasi mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Nama-nama yang diduga sebagai aktor utama di balik bisnis haram ini pun mulai mencuat ke publik, di antaranya: Bunda Ros, Bos Eko, Bos Mimin, Bos Bintang, Hj Nana, Bos Alvian, Bos Samsul, dan Hi Puddin. Mereka disebut sebagai pemodal sekaligus pengendali alat berat yang menggerakkan tambang ilegal tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan para mafia tambang ini seolah kebal hukum. Aktivitas mereka berjalan tanpa rasa takut, seakan hukum tidak berlaku. Kondisi ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya melindungi mereka?
Sorotan tajam kini tertuju kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Alfred Papare, untuk segera bertindak tegas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini akan terus menghancurkan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat luas.
Padahal, berbagai upaya telah dilakukan sejak tahun 2016 oleh pemerintah daerah, tokoh adat, hingga pemilik hak ulayat untuk menghentikan aktivitas PETI. Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 17 September 2025, telah disepakati bahwa tambang ilegal harus dihentikan dan ditindak tegas, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai “beking”.
Namun kenyataannya, belum genap satu tahun pasca RDP, aktivitas tambang ilegal justru kembali marak dan berjalan terang-terangan. Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa hukum telah dilemahkan dan praktik ilegal seolah dilegalkan.
Dampak yang ditimbulkan bukan sekadar kerusakan alam. Warga kini menghadapi ancaman serius mulai dari pencemaran air, penyakit akibat merkuri, gagal panen, hingga bencana ekologis. Pada 7 dan 9 April 2026, banjir bandang melanda Manokwari dengan ketinggian air mencapai orang dewasa. Air bercampur lumpur dan batang kayu menghantam permukiman warga.
Sejumlah warga dengan tegas menyebut bahwa banjir tersebut diduga kuat merupakan kiriman dari aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hulu.
“Airnya keruh, penuh lumpur dan kayu. Ini bukan banjir biasa, ini dampak dari tambang ilegal,” ungkap salah satu warga.
Kini masyarakat menuntut ketegasan. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar wacana. Jika tidak segera dihentikan, tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan generasi mendatang.
Negara tidak boleh kalah dari mafia tambang. (LI 79)
















Users Today : 322
Users Yesterday : 767
Users Last 7 days : 3998
Users This Month : 11048