Dilikkasus86.com – 30 April 2026 – Serpong, Tangerang Raya – Aktivitas pemasangan kabel optik milik Republik di kawasan pintu masuk Giantara Serpong City pada pukul 02.00 WIB dini hari menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan yang dilakukan saat sebagian besar warga sedang beristirahat itu dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait izin operasional, standar keselamatan kerja, serta dampak terhadap lingkungan sekitar.
Sejumlah warga yang melintas maupun bermukim di sekitar lokasi mengaku terkejut melihat adanya aktivitas proyek pada jam rawan dini hari. Mereka mempertanyakan alasan pekerjaan dilakukan di waktu yang tidak lazim, terlebih lokasi tersebut merupakan akses keluar masuk kawasan yang cukup vital bagi mobilitas masyarakat.
Menurut pantauan di lapangan, aktivitas pekerja berlangsung pada saat kondisi jalan relatif sepi dan pencahayaan lingkungan terbatas. Situasi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja maupun gangguan bagi pengguna jalan apabila tidak dibarengi pengamanan maksimal seperti rambu peringatan, lampu proyek, pengatur lalu lintas, dan perlengkapan keselamatan pekerja.
Warga juga menyoroti kemungkinan adanya gangguan kenyamanan akibat suara alat kerja, kendaraan proyek, serta aktivitas teknis lainnya di tengah waktu istirahat malam. Tidak sedikit masyarakat yang menilai pelaksanaan pekerjaan semacam itu seharusnya dilakukan secara terbuka dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada lingkungan sekitar agar tidak memicu keresahan.
Selain persoalan waktu pengerjaan, masyarakat mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Mereka meminta pihak perusahaan pelaksana maupun instansi berwenang dapat menjelaskan apakah kegiatan pemasangan kabel optik itu telah mengantongi izin kerja malam, persetujuan pengelola kawasan, serta rekomendasi teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat tata kota menilai, setiap pekerjaan utilitas di ruang publik wajib memperhatikan tiga aspek utama, yakni keselamatan, legalitas, dan kenyamanan masyarakat. Jika salah satu unsur diabaikan, maka potensi konflik sosial maupun risiko teknis di lapangan akan meningkat.
“Pekerjaan infrastruktur memang penting, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk merasa aman dan nyaman. Apalagi jika dilakukan pada jam 02.00 dini hari di akses utama kawasan permukiman,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak dinas terkait, aparat wilayah, serta pengelola kawasan Giantara Serpong City segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kegiatan tersebut. Pemeriksaan diminta mencakup kelengkapan izin, standar keselamatan kerja, metode pemasangan, hingga dampak terhadap fasilitas umum.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun kelalaian prosedur, warga meminta agar pekerjaan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Mereka menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap lingkungan masyarakat.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Republik maupun pihak pengelola kawasan Giantara Serpong City terkait alasan pelaksanaan pekerjaan pada pukul 02.00 WIB dini hari tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dan langkah tegas dari pihak berwenang.
Dilikkasus86.com
RED : David,SE














Users Today : 736
Users Yesterday : 392
Users Last 7 days : 3055
Users This Month : 15831