Banda Aceh, delikkasus86.com – Pasca bencana alam yang melanda Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, jajaran pemasyarakatan bergerak cepat melakukan langkah strategis guna pemulihan organisasi dan administrasi. Melalui pertemuan virtual yang diselenggarakan pada Kamis, 30 April 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan arahan seragam mengenai mekanisme pemanggilan kembali Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan sesuai petunjuk teknis pusat.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah. Kegiatan ini diikuti secara intensif oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, beserta jajaran Kakanwil dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau. Sosialisasi ini menjadi krusial untuk menyelaraskan persepsi dan tindakan di lapangan dalam menangani dampak bencana terhadap warga binaan.
Dalam arahannya, Yulius Sahruzah menegaskan bahwa proses pemanggilan kembali dilakukan secara resmi melalui surat kepada narapidana maupun tahanan. “Bagi tahanan yang menyerahkan diri ke UPT lain, agar segera dikembalikan ke Lapas Kuala Simpang guna memudahkan proses persidangan. Sementara itu, bagi narapidana, diberikan kebijakan untuk dapat menjalani sisa masa pidananya di UPT tempat yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujar Yulius.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak taktis dengan membentuk tim pemulihan khusus. “Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh telah membentuk tim pemulihan guna mempercepat proses pengoperasian kembali Lapas Kuala Simpang. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan memanfaatkan media sosial untuk menghimbau narapidana agar segera melapor kembali,” jelas Yan Rusmanto.
Yan Rusmanto juga melaporkan perkembangan terkini di mana Lapas Kuala Simpang saat ini sudah mulai diisi kembali oleh tahanan dari Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. “Saat ini Lapas sudah mulai menerima tahanan kembali dari pihak Kejaksaan sebagai bagian dari langkah awal normalisasi operasional,” tambahnya. Penjelasan kemudian dilanjutkan oleh Kalapas Kuala Simpang mengenai teknis kesiapan sarana prasarana yang ada di lapangan.
Acara kemudian berkembang menjadi diskusi mendalam antara Kakanwil dan Direktur mengenai tantangan kapasitas blok hunian yang saat ini terbatas hanya untuk 100 orang. Melalui koordinasi lintas wilayah dan dukungan pusat untuk percepatan pengadaan sarana penunjang, diharapkan seluruh tahapan pemulihan pasca bencana ini dapat terlaksana secara tertib dan terkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
















Users Today : 238
Users Yesterday : 693
Users Last 7 days : 3562
Users This Month : 238