Jakarta Utara, Delikkasus87.com – Proyek pembangunan gedung perkantoran setinggi 8 lantai yang berlokasi di Jalan Agung Perkasa VIII Blok K-1 Kavling Nomor 40, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/5/2026) menimbulkan sorotan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Dari hasil pengamatan langsung, sebagian besar tenaga kerja yang sedang melaksanakan tugas di lokasi di atas ketinggian 15 meter tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal, penggunaan perlengkapan pelindung seperti helm pengaman, sepatu kerja khusus, sarung tangan, kacamata pelindung dan peralatan pendukung lainnya merupakan kewajiban mutlak. Hal ini bertujuan melindungi keselamatan serta kesehatan pekerja dari berbagai potensi bahaya, baik jatuhan benda, risiko cedera akibat peralatan kerja maupun kecelakaan lainnya. Terlebih pada pembangunan gedung bertingkat yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi hal yang sangat penting.
Saat awak media berusaha meminta keterangan kepada pengelola proyek, Dodo petugas keamanan yang bertugas menyampaikan bahwa pimpinan proyek sedang tidak berada di lokasi.
“Pimpinan proyek saat ini sedang dalam perjalanan. Mungkin Bapak/Ibu dapat kembali lagi besok atau menghubungi petugas keamanan yang berinisial S untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, S memberikan tanggapan yang dinilai kurang memuaskan. Ia bahkan mempertanyakan waktu kedatangan awak media.
“Kenapa baru muncul sekarang? Selama ini ke mana saja? Bangunan ini juga sudah hampir selesai. Kalau soal APD, pekerja menggunakannya saat bekerja pada malam hari,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Baka selaku pengamat lingkungan dan keselamatan kerja memberikan penilaiannya sekaligus mengingatkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Alasan itu sama sekali tidak dapat dibenarkan. Keselamatan kerja tidak mengenal waktu, bahaya bisa terjadi kapan saja baik siang maupun malam hari. Penggunaan APD wajib diterapkan setiap kali bekerja tanpa pengecualian,” tegas Baka.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Bagi yang melanggar, tersedia sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, denda hingga ratusan juta rupiah, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga dimasukkan dalam daftar hitam. Bahkan jika kelalaian ini menimbulkan kecelakaan berat atau korban jiwa, ancaman pidana penjara juga menanti pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Menurut Baka, penerapan K3 harus diawasi secara berkelanjutan sejak awal pekerjaan hingga pembangunan selesai, bukan hanya dipatuhi pada waktu-waktu tertentu saja.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang maupun pengelola proyek untuk mendapatkan penjelasan resmi.
















Users Today : 456
Users Yesterday : 320
Users Last 7 days : 3854
Users This Month : 2010