Simeulue, delikkasus86.com – Kanwil Kemenkum Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Simeulue sepakat mempercepat pemerataan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Langkah nyata yang tengah digenjot adalah mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 138 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan melalui pelaporan layanan Posbankum.
Langkah percepatan ini merupakan bentuk pembinaan dan penguatan Posbankum serta tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Simeulue yang telah terbit sebelumnya. Selain itu, Kanwil Kemenkum Aceh juga mendorong Pemkab Simeulue untuk memaksimalkan kuota 3 formasi lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang saat ini belum terisi, agar bisa lolos verifikasi pada tahun 2027. Hal ini terungkap pada pertemuan Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman dengan Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, Selasa, 5 Mei 2026.
“Kita apresiasi langkah Pemkab Simeulue yang sudah proaktif menerbitkan Surat Edaran Bupati. Sekarang, setelah afirmasi Peradilan Adat Gampong merupakan Posbankum di Aceh, fokus kita adalah membina dan mendampingi agar 138 Desa ini segera mengeluarkan SK Kepala Desa untuk melembagakan Posbankum dan menugaskan paralegal desa serta mendorong keaktifan pelaporan layanan hukum pada Posbankum. Kita juga akan kawal agar kuota 3 lembaga PBH di Simeulue bisa terisi pada verifikasi 2027 nanti,” ujar Meurah.
Selain pemerataan akses keadilan melalui Posbankum dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pertemuan strategis ini juga membahas upaya peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Simeulue tahun 2026. Kedua pihak sepakat untuk mengoptimalkan berbagai variabel dan indikator penilaian IRH seperti harmonisasi produk hukum daerah hingga pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Bupati Simeulue, menyambut baik dorongan dan pendampingan dari Kemenkum Aceh. Pihaknya berkomitmen untuk segera merealisasikan target-target layanan hukum tersebut hingga ke tingkat desa.
“Ini adalah dorongan yang sangat positif. Kami akan segera berkoordinasi dengan para Kepala Desa untuk mendorong keaktifan Posbankum di desa-desa. Bersamaan dengan itu, kami juga terus meningkatkan kualitas harmonisasi produk hukum daerah, baik Qanun maupun Perbup, agar dasar hukum pemberian pelayanan ke masyarakat semakin prima,” tegas Nasrun.
Kolaborasi berkelanjutan antara pusat dan daerah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik, sekaligus memastikan masyarakat pedesaan di Simeulue mendapatkan hak akses keadilan secara gratis dan merata.
#KanwilAcehPastiBereh
















Users Today : 456
Users Yesterday : 320
Users Last 7 days : 3854
Users This Month : 2010