Musnahkan 117 Knalpot Brong, Polres Samosir Berikan Rasa Nyaman Kepada Masyarakat dan Wisatawan

DK86- BREAKING NEWS

 

SAMOSIR – Polres Samosir memusnahkan sebanyak 117 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Mako Polres Samosir, Rabu (13/5/2026) pukul 16.00 WIB.

 

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H dan dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Briston A.M Napitupulu, S.T., S.I.K, para pejabat utama Polres Samosir, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pendidikan, organisasi wartawan, serta personel Polres Samosir.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, Ketua BKM Masjid Al-Hasannah Samosir Sutan Hermanto Hutagalung, Pengurus Gereja HKBP Kota Pangururan St. R Naibaho, Pembantu Kepala Sekolah Kesiswaan SMA/SMK HKBP Pangururan Paul Hutauruk, serta Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Efendi Naibaho.

 

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan, doa, kemudian laporan dari Kasat Lantas Polres Samosir terkait pelaksanaan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Samosir.

Dalam laporannya, Kasat Lantas menyampaikan bahwa pemusnahan knalpot brong merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Samosir.

“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, melanggar aturan lalu lintas, serta kerap dikaitkan dengan balap liar yang membahayakan keselamatan,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan, Sat Lantas Polres Samosir telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat, kegiatan Police Go To School di sejumlah sekolah, hingga patroli rutin pada titik rawan pelanggaran baik siang maupun malam hari.

“Kami berharap kegiatan pemusnahan knalpot brong ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar selalu menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho menyampaikan apresiasi kepada Polres Samosir atas langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Seluruh masyarakat Kabupaten Samosir pada prinsipnya sangat mendukung tindakan tegas Polres Samosir dalam pelaksanaan razia serta penertiban knalpot brong, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” katanya.

 

Dalam sambutannya, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H mengatakan bahwa sejak awal menjabat dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Menindaklanjuti aspirasi tersebut, kami berkomitmen untuk melakukan penertiban secara berkelanjutan,” ungkap Kapolres.

 

Kapolres juga mengapresiasi kerja keras Sat Lantas Polres Samosir dalam pelaksanaan razia dan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Samosir.

“Kegiatan pemusnahan knalpot brong ini bukanlah akhir, melainkan menjadi titik awal bagi kami untuk terus melaksanakan razia secara berkesinambungan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif,” tegasnya.

 

Menurutnya, terhadap pelanggar penggunaan knalpot brong, polisi melakukan penyitaan sementara kendaraan, mewajibkan pemilik melengkapi administrasi kendaraan, mengganti knalpot sesuai standar, serta tetap dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres juga menanggapi pertanyaan masyarakat terkait penindakan terhadap penjual knalpot brong. Ia menyebut penanganan tersebut memerlukan keterlibatan instansi terkait lainnya karena berada di luar kewenangan langsung Polri.

 

Selain itu, Kapolres mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat untuk mendukung upaya penertiban knalpot brong demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

 

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan pemusnahan knalpot brong yang merupakan hasil sitaan dari razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Samosir.

Kasi Humas Polres Samosir, AKP Radiaman Simarmata, menjelaskan bahwa sebanyak 117 unit knalpot brong yang dimusnahkan terdiri dari 22 unit hasil sitaan Polsek Nainggolan, 12 unit hasil sitaan Polsek Harian, dan 83 unit hasil sitaan Sat Lantas Polres Samosir.

 

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap tiga unit sepeda motor hasil razia yang telah dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan pelanggaran lalu lintas.

“Pemusnahan knalpot brong merupakan bentuk komitmen Polres Samosir dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, menekan gangguan ketertiban masyarakat akibat penggunaan knalpot bising, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas,” ujar AKP Radiaman Simarmata.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait gangguan keamanan maupun ketertiban melalui layanan Call Center 110 Polri.

“Kami pasti langsung menanggapi seluruh informasi yang kami terima,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *