Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Delikkasus86.com menjalankan praktik jurnalistik sesuai Pedoman Media Siber dan standar profesional:
1. Kebenaran dan Akurasi: Informasi yang disajikan harus akurat dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Keadilan dan Objektivitas: Penyajian informasi harus adil dan objektif, tidak memihak pada satu perspektif tanpa mempertimbangkan sudut pandang lain.
3. Privasi dan Hak Asasi Manusia: Media siber harus menghormati privasi individu dan hak asasi manusia, serta tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain tanpa alasan yang kuat.
4. Transparansi: Sumber informasi harus jelas dan transparan, serta harus ada mekanisme untuk memperbaiki kesalahan informasi.
5. Etika Jurnalistik: Media siber harus menjalankan etika jurnalistik yang baik, termasuk menghindari pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.








Users Today : 374
Users Yesterday : 683
Users Last 7 days : 3084
Users This Month : 1473