CIJERUK – Sejumlah warga penggarap Kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, mendatangi kantor desa untuk meminta pemerintah desa melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 12 yang diklaim telah habis masa berlakunya sejak 2017.
Warga yang mengaku telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1980 itu mendesak Kepala Desa Cipelang, Kiki Sukiwan, agar turun langsung meninjau kondisi di lapangan. Mereka menilai terdapat ketidakjelasan terkait status lahan yang selama ini mereka tempati.
Dalam kedatangannya, warga didampingi Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI). Mereka diterima oleh Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Cipelang, sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen berupa kikitir atau segel tanah serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dibayarkan warga.
Ani, salah seorang warga yang merupakan anak dari almarhum Haji Uji, mengaku rumah yang ditempatinya saat ini merupakan peninggalan keluarganya sejak puluhan tahun lalu. Ia meminta pemerintah desa meninjau ulang status lahan sesuai fakta di lapangan.
“Kami datang ke sini untuk memperjuangkan hak kami dan meminta kepala desa melakukan peninjauan ulang. Kami selama ini bayar PBB dan punya segel tanah peninggalan keluarga kami,” kata Ani kepada wartawan usai menemui perwakilan pemerintah desa, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, banyak warga yang sudah menetap dan membangun rumah di atas lahan tersebut sejak tahun 1980. Bahkan, data pembayaran pajak dan SPPT disebut tersedia di pemerintah desa.
“Kami berharap ada kejelasan agar warga tidak terus merasa resah,” ujarnya.
Kasi Pemerintahan Desa Cipelang, Iwanudin, membenarkan adanya surat pengaduan dari warga terkait persoalan SHGB tersebut. Ia mengatakan warga meminta dilakukan peninjauan ulang melalui HPPMI sebagai kuasa para penggarap.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti keluhan warga sehingga nantinya ada solusi,” kata Iwanudin.
Sementara itu, Once, salah satu penggarap yang juga Koordinator HPPMI Desa Cipelang, menegaskan bahwa dirinya selama ini menempati lahan yang masuk dalam SHGB Nomor 8. Ia mengaku rutin membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun.
“Kami minta pemerintah hadir, jangan hanya menikmati pajak dari kami. Karena itu kami datang meminta kepala desa melakukan peninjauan ulang agar para penggarap merasa nyaman,” tegasnya.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, yang menjadi kuasa warga penggarap menambahkan, pihaknya meminta pemerintah desa melakukan peninjauan ulang untuk memastikan fakta penguasaan lahan oleh warga yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Menurut Yusuf, di atas SHGB Nomor 12 terdapat klaim sepihak, sementara warga yang menempati lahan tersebut sejak tahun 1980 memiliki kikitir atau segel tanah serta rutin membayar PBB.
“Kami datang mendampingi warga penggarap untuk memperjuangkan haknya, karena berdasarkan bukti dan fakta di lapangan mereka sudah menguasai lahan itu sejak 1980. Mereka juga memiliki kikitir dan setiap tahun membayar PBB,” tegas Yusuf.
Ia menjelaskan, pada hari yang sama sejumlah warga penggarap dari beberapa desa secara serentak menyerahkan surat penolakan kepada pemerintah desa terkait persoalan SHGB tersebut.
“Hari ini serentak para penggarap menyerahkan surat penolakan kepada kepala desa, seperti di Tajurhalang, Cipelang, dan Pasir Jaya yang sudah puluhan tahun menguasai lahan tersebut,” pungkasnya.
Red














Users Today : 327
Users Yesterday : 525
Users Last 7 days : 4375
Users This Month : 6759