HPPMI Tuding BPN Kabupaten Bogor Jadi Biang Konflik Agraria di Cijeruk

DK86- BREAKING NEWS

‎CIJERUK – Konflik agraria yang terjadi di wilayah Kecamatan Cijeruk antara para petani penggarap dengan pihak pemegang eks Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) kembali menuai sorotan.

Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) menilai konflik berkepanjangan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya penertiban yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terhadap perusahaan pemegang HGU maupun SHGB yang masa berlakunya telah habis.

‎Menurut Ketua HPPMI, persoalan sengketa lahan yang terus terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Cijeruk, seharusnya dapat dicegah apabila BPN menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

‎“HPPMI menilai BPN Kabupaten Bogor diduga menjadi salah satu biang munculnya konflik agraria.

Banyak lahan eks SHGU maupun SHGB yang masa berlakunya sudah habis namun tidak dilakukan penertiban secara maksimal. Akibatnya terjadi tumpang tindih klaim dan konflik dengan masyarakat penggarap,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sudah dijelaskan bahwa Hak Guna Usaha memiliki batas waktu tertentu dan ketika hak tersebut habis maka tanah kembali menjadi tanah negara.

‎Dalam Pasal 28 UUPA disebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
‎Kemudian dalam Pasal 34 UUPA

ditegaskan bahwa Hak Guna Usaha hapus karena:
‎Jangka waktunya berakhir,
‎Dihentikan sebelum waktunya karena syarat tidak dipenuhi,
‎Dilepaskan oleh pemegang hak,
‎Dicabut untuk kepentingan umum,
‎Tanah ditelantarkan,
‎Tanahnya musnah.

‎“Artinya jelas, ketika HGU sudah habis dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara,” tegasnya.

‎Selain UUPA, ketentuan mengenai berakhirnya HGU juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa tanah bekas HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali berada dalam penguasaan negara

‎HPPMI juga menyoroti sejumlah kebijakan dan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang mengatur kewajiban Kantor Pertanahan melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap tanah HGU maupun HGB yang telah habis masa berlakunya atau ditelantarkan.

‎Salah satunya merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yang menegaskan bahwa setelah hak atas tanah berakhir, pemegang hak wajib menyerahkan kembali tanah kepada negara dan pemerintah melalui BPN berkewajiban melakukan penataan serta penertiban administrasi pertanahan.

‎Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar juga memberikan kewenangan kepada pemerintah melalui ATR/BPN untuk melakukan identifikasi, evaluasi hingga penertiban terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai haknya.

‎Ketua HPPMI menilai lemahnya pelaksanaan aturan tersebut membuat konflik agraria terus bermunculan di tengah masyarakat. Banyak warga penggarap yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan kini justru harus berhadapan dengan pihak tertentu yang mengklaim sebagai pemilik lahan eks SHGU.

‎“Kalau BPN menjalankan pengawasan dan penertiban sejak awal, konflik seperti ini tidak akan terus berulang. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

‎Ia juga meminta Kementerian ATR/BPN turun langsung mengevaluasi penanganan tanah eks SHGU di Kabupaten Bogor yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
‎HPPMI mendesak agar seluruh lahan SHGU yang telah habis masa berlakunya segera dilakukan pendataan ulang, peninjauan status hukum, serta dikembalikan menjadi tanah negara sesuai amanat UUPA.

‎“Kami meminta pemerintah pusat dan Menteri ATR/BPN tidak tinggal diam. Harus ada langkah nyata untuk menyelesaikan konflik agraria di Bogor agar masyarakat kecil mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” tandasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan HPPMI tersebut.

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *