Batam, delikkasus86.com – Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam menyampaikan pernyataan sikap sekaligus kecaman terhadap keputusan penghentian penuntutan dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Batam yang disebut dilakukan dengan alasan pelaku dan korban telah menikah.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu, 16 Mei 2026, jaringan tersebut merujuk pada rilis resmi Kejaksaan Negeri Batam tertanggal 12 Mei 2026 Nomor: PR-/L.10.11/Dti.1/05/2026 terkait penghentian penuntutan perkara tersebut melalui pendekatan restorative justice.
Mereka menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak serta semangat penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
“Penghentian penuntutan dengan dasar adanya pernikahan antara pelaku dan korban berpotensi menimbulkan preseden berbahaya di masyarakat,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Menurut jaringan tersebut, langkah itu dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap praktik perkawinan anak sekaligus membuka ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindari pertanggungjawaban pidana melalui jalur pernikahan.
Mereka menegaskan bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan secara serampangan, khususnya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan perkara semacam itu, kata mereka, seharusnya berfokus pada perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta kepentingan terbaik bagi anak.
“Pernikahan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tindak pidana, terlebih apabila terdapat ketimpangan relasi kuasa dan kerentanan pada pihak korban,” tulis mereka.
Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam juga menyoroti potensi dampak jangka panjang terhadap korban apabila praktik perkawinan anak dijadikan jalan penyelesaian perkara kekerasan seksual. Mereka menilai anak di bawah umur belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk memberikan persetujuan secara bebas dan sadar.
Selain itu, mereka menilai perkawinan dalam situasi demikian berpotensi terjadi akibat tekanan sosial, tekanan keluarga, maupun relasi kuasa yang tidak seimbang antara korban dan pelaku.
Dalam pernyataan tersebut, mereka juga mengingatkan bahwa korban dapat mengalami reviktimisasi dan trauma berkepanjangan apabila dipaksa hidup bersama pelaku. Praktik tersebut bahkan dinilai berisiko melanggengkan budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Atas dasar itu, Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam menyatakan menolak penghentian penuntutan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan alasan adanya pernikahan antara korban dan pelaku.
Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan memastikan penerapan restorative justice tidak digunakan untuk menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak korban, termasuk perlindungan, pemulihan psikologis, dan jaminan masa depan korban.
Jaringan tersebut turut menyerukan kepada lembaga penegak hukum, lembaga perlindungan anak, akademisi, tokoh agama, media, dan masyarakat sipil agar bersama-sama mengawal kasus tersebut supaya tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.
“Negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi korban serta menjamin kepastian hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutup pernyataan sikap tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan siaran pers Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Laporan: Pilipus Laia















Users Today : 378
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 3300
Users This Month : 7411