Jalin Sinergitas dengan APH, Karutan Jantho Ditjenpas Aceh Sambangi Kajari Aceh Besar

DK86- BREAKING NEWS

Kota Jantho, delikkasus86.com – Menjalin sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Jantho, Hery Anggara menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis, 21 Mei 2026.

Kunjungan ini merupakan agenda perdana Karutan untuk mempererat tali silaturahmi dan sinergi bersama APH di Aceh Besar. Dalam kunjungan ini, Karutan Jantho didampingi Ka.KPR, Yan Eka Putra dan Kasubsi Pengelolaan, Riki Eko Ketaren disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad, S.H., M.H., bertempat di ruang kerjanya.

Karutan Jantho, Hery Anggara mengungkapkan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka membangun sinergi dan harmonisasi dengan APH, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Rutan Jantho.

“Harapan kami melalui kegiatan ini semoga koordinasi dan kerja sama antara Rutan Jantho dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam mendukung proses pelayan tahanan, Kami juga berharap sinergitas yang telah berjalan selama ini dapat semakin diperkuat guna menunjang pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara optimal,” ujar Karutan

Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mendukung proses penegakan hukum serta pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang berjalan efektif dan optimal.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Aceh Besar mengapresiasi atas kunjungan dan silaturahmi yang dilakukan Karutan Jantho beserta jajaran.

“Saya menyambut baik kunjungan ini. Semoga koordinasi antara Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Rutan Jantho selalu senantiasa terjalin dengan baik sehingga dapat mendukung terciptanya sinergi penegakan hukum yang semakin solid,” ungkap Kajari.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *