Dilikkasus86.com | Minggu, 24 Mei 2026
Kota Tangerang — Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kondisi semrawutnya kawasan jalan dan fasilitas umum di wilayah RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, hingga RT 06 kini memuncak. Setelah bertahun-tahun menghadapi persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar, trotoar yang dikuasai lapak, hingga kemacetan kronis yang dinilai semakin tidak terkendali, warga akhirnya angkat suara secara terbuka dan keras.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, mulai dari pihak kelurahan, Kecamatan Cipondoh, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, agar benar-benar membuktikan keberanian dan kewibawaan negara dalam menegakkan aturan. Penertiban yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, menjadi momentum yang dinilai sangat menentukan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Bagi warga, penertiban kali ini tidak boleh lagi hanya menjadi agenda seremonial, formalitas birokrasi, atau sekadar panggung pencitraan untuk meredam kemarahan masyarakat.
“Rakyat sudah terlalu lama disuguhi rapat koordinasi, imbauan, dan janji penataan. Tapi kondisi di lapangan tetap saja semrawut. Yang masyarakat butuhkan bukan lagi omon-omon atau operasi sesaat, melainkan tindakan nyata yang tegas, berani, dan berkelanjutan,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada keras.
Warga menilai selama ini pemerintah terkesan lamban, bahkan dianggap gagal menghadirkan ketertiban di wilayah yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat. Trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki kini berubah menjadi area berdagang. Bahu jalan dipenuhi parkir liar dan lapak semi permanen yang menyebabkan penyempitan akses kendaraan.
Akibatnya, kemacetan semakin parah, risiko kecelakaan meningkat, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan, dan wajah lingkungan terlihat semakin kumuh serta tidak tertata.
“Pertanyaannya sederhana, kenapa pelanggaran yang terlihat jelas setiap hari seperti dibiarkan begitu saja? Padahal ada Peraturan Daerah, ada Satpol PP, ada aparat pemerintah. Kalau semua perangkat ada tapi kondisi tetap kacau, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah,” kata warga lainnya.
Masyarakat juga menyoroti dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang berlangsung bertahun-tahun. Tidak sedikit warga yang mulai mempertanyakan apakah lemahnya penegakan aturan terjadi karena ketidakmampuan aparat atau justru karena adanya tekanan kepentingan tertentu di lapangan.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah takut terhadap oknum tertentu atau kalah oleh kepentingan kelompok yang mengambil keuntungan dari kekacauan ini. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang terjadi terang-terangan di depan mata,” tegas seorang warga.
Warga juga menegaskan bahwa negara harus benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan rakyat dan menjaga ketertiban umum. Masyarakat mengingatkan agar pemerintah daerah, aparat penegak Perda, maupun pihak terkait lainnya tidak boleh tunduk, takut, atau terkesan dikendalikan oleh oknum maupun kepentingan tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari kondisi semrawut di lapangan.
Menurut warga, kewibawaan pemerintah akan dipertaruhkan apabila penegakan aturan kalah oleh tekanan kelompok tertentu ataupun praktik pembiaran yang terus berlangsung.
“Negara harus hadir untuk rakyat, bukan justru terlihat lemah di hadapan oknum ataupun pihak-pihak yang mencoba bermain di balik kekacauan fasilitas umum. Pemerintah jangan sampai terkendali oleh tekanan lapangan. Aturan harus ditegakkan dengan adil dan tegas demi kepentingan masyarakat luas,” tegas warga dalam forum lingkungan.
Masyarakat menilai, apabila pemerintah benar-benar serius melakukan penataan wilayah, maka seluruh proses penertiban harus berjalan profesional, transparan, dan bebas dari dugaan intervensi pihak mana pun. Warga berharap penertiban tidak hanya menyasar lapisan kecil di lapangan, tetapi juga berani membongkar segala bentuk pembiaran yang selama ini dinilai menjadi akar persoalan semrawutnya kawasan tersebut.
Kemarahan warga semakin memuncak karena mereka merasa selama ini masyarakat umum justru menjadi korban utama dari lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Anak-anak sekolah kesulitan berjalan di trotoar, pengguna kendaraan terjebak kemacetan setiap hari, akses warga terganggu, hingga kondisi lingkungan yang dinilai semakin tidak manusiawi.
Menurut warga, jika penertiban kali ini kembali dilakukan setengah hati, maka pemerintah hanya akan memperlihatkan lemahnya ketegasan aparat di hadapan publik.
“Kalau hari ini ditertibkan lalu besok kembali dibiarkan, itu bukan penataan. Itu hanya drama penertiban yang terus diputar berulang-ulang tanpa solusi nyata,” ujar warga dengan nada kecewa.
Warga juga mengingatkan bahwa persoalan PKL liar bukan hanya masalah ketertiban biasa, melainkan sudah menyangkut marwah hukum dan kewibawaan negara. Pemerintah dianggap harus mampu menunjukkan bahwa aturan tidak boleh kalah oleh tekanan lapangan, kepentingan kelompok tertentu, ataupun praktik pembiaran yang merugikan masyarakat luas.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang sudah jelas-jelas mengganggu kepentingan umum. Ketertiban wilayah adalah hak masyarakat, dan pemerintah wajib hadir membela hak rakyat,” ujar tokoh masyarakat lainnya.
Dalam berbagai forum lingkungan, masyarakat juga meminta agar aparat pemerintah tidak hanya turun saat ada sorotan publik atau pemberitaan media. Penegakan aturan dinilai harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan, bukan hanya operasi sesaat yang kemudian menghilang tanpa pengawasan.
Warga mendesak adanya patroli rutin, pengawasan harian, evaluasi berkala, hingga tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang kembali melanggar setelah penertiban dilakukan.
“Kalau pemerintah serius, maka pengawasan harus dilakukan terus-menerus. Jangan setelah kamera media pergi, semuanya kembali seperti semula,” kata warga.
Meski demikian, masyarakat tetap meminta agar pendekatan terhadap pedagang kecil dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan. Warga menilai pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan solusi nyata seperti relokasi yang layak, pembinaan usaha kecil, penataan zona dagang, hingga pengaturan jam operasional agar tidak mengganggu fasilitas umum dan hak masyarakat lainnya.
Namun warga menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa batas.
“Solusi ekonomi penting, tetapi ketertiban umum juga wajib ditegakkan. Jangan sampai atas nama pembinaan, pelanggaran terus dibiarkan hingga rakyat yang menjadi korban setiap hari,” tegas warga.
Sorotan publik kini sepenuhnya tertuju pada langkah pemerintah Kota Tangerang pada Senin, 25 Mei 2026. Penertiban ini dinilai menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dalam membuktikan apakah aparat benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat atau justru kembali tunduk pada tekanan lapangan dan kepentingan tertentu.
Jika penertiban kembali gagal, berjalan setengah hati, atau hanya menjadi operasi simbolis tanpa pengawasan lanjutan, masyarakat memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat semakin merosot.
Bagi warga RT 01 hingga RT 06, persoalan ini sudah jauh melampaui sekadar PKL liar dan parkir semrawut. Ini adalah persoalan tentang keberanian negara menegakkan aturan, tentang hak masyarakat atas fasilitas umum, tentang integritas aparat pemerintah, dan tentang sejauh mana pemerintah benar-benar berdiri di pihak rakyat.
“Rakyat hanya ingin satu hal: hukum ditegakkan secara adil, nyata, dan tidak tebang pilih. Pemerintah harus membuktikan bahwa negara masih memiliki wibawa di hadapan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas,” tutup tokoh masyarakat setempat.
Dilikkasus86.com
REDAKSI: David E, SE.
















Users Today : 111
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4832
Users This Month : 12897