BOGOR – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan petani penggarap yang tergabung dalam Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor terkait sengketa lahan dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) mendapat respons dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Respons tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya surat resmi Nomor B/HP.03.01/1965-32.01/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Dalam surat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, melaporkan hasil audiensi bersama perwakilan HPPMI yang mewakili masyarakat dari Desa Tugujaya, Pasir Jaya, Cijeruk, Cipelang, Tanjungsari, dan Tajurhalang.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Kamis (4/6/2026) itu membahas berbagai persoalan terkait permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Dalam pertemuan tersebut, HPPMI menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I segera menetapkan status quo serta menghentikan sementara seluruh proses administrasi permohonan hak baru yang diajukan PT BSS.
Selain itu, HPPMI juga mendesak dilakukannya pemeriksaan lapangan secara kolektif dan verifikasi faktual terhadap penguasaan fisik tanah yang selama ini digarap oleh para petani di wilayah terdampak.
Mereka juga menuntut adanya perlindungan hukum dan keadilan agraria bagi masyarakat petani yang telah bertahun-tahun mengelola lahan di enam desa tersebut.
Dalam laporannya kepada Menteri ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I turut menyampaikan informasi dari HPPMI mengenai dugaan ketidaksesuaian data dan dokumen dalam Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Informasi tersebut disertai sejumlah dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut.
Keterangan yang disampaikan perwakilan masyarakat dari enam desa juga dilampirkan dalam notulensi audiensi sebagai bagian dari laporan resmi kepada pemerintah pusat.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menilai langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I yang meneruskan aspirasi masyarakat kepada Menteri ATR/BPN merupakan perkembangan positif dalam upaya penyelesaian konflik agraria tersebut.
“Ini merupakan langkah awal yang positif. Kami berharap laporan yang disampaikan BPN Kabupaten Bogor I kepada Menteri ATR/BPN tidak hanya menjadi arsip administrasi, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk melindungi hak-hak petani dan menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama,” ujar Yusuf Bachtiar kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, masyarakat petani hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan atas lahan yang selama ini mereka garap. Karena itu, HPPMI akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga lahir keputusan yang berpihak pada kebenaran serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I yang meneruskan hasil audiensi dan tuntutan masyarakat kepada Menteri ATR/BPN dinilai sebagai perkembangan penting dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang melibatkan petani penggarap dan PT Bahana Sukma Sejahtera.
Masyarakat berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan agraria, serta melindungi hak-hak petani yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang mereka garap.
Pewarta: Robby s
















Users Today : 333
Users Yesterday : 401
Users Last 7 days : 3444
Users This Month : 1833