Aceh Tamiang – Delikkasus86.com//
Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam tindak pidana pencurian minyak Pertamina di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaku berinisial E.P.G. ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas status DPO yang disematkan kepada pelaku terkait kasus pencurian minyak Pertamina.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rahmat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/IV/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tanggal 25 April 2026. Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian minyak Pertamina yang terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 22.50 WIB di Dusun Maju, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut AKP Rahmat, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengidentifikasi keterlibatan E.P.G. dalam aksi pencurian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan koordinasi, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar AKP Rahmat.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas, dan melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Aceh Tamiang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun negara serta memastikan seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumberberita: Humas Polres Aceh Tamiang
(Ir)















Users Today : 1202
Users Yesterday : 1163
Users Last 7 days : 5180
Users This Month : 6680