HPPMI Desak Kemenkeu Lelang Eks HGB PT BSS, Ingatkan Negara Jangan Ciptakan Konflik Agraria Baru

DK86- BREAKING NEWS

BOGOR – Delikkasus86.com Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) agar segera menindaklanjuti permohonan lelang lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang saat ini berstatus aset sitaan negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Desakan tersebut disampaikan HPPMI sebagai bentuk dukungan terhadap ribuan petani, penggarap, dan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengelola lahan di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan lelang kepada Kementerian Keuangan melalui KPKNL Jakarta V DJKN sejak 13 November 2025. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.

“Kami meminta pemerintah membuka mata terhadap kondisi para petani dan masyarakat penggarap yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan produktif. Permohonan lelang sudah kami ajukan sejak tahun lalu, tetapi belum ada kejelasan,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Bogor, Minggu (13/06/2026).

Menurut Yusuf, yang menjadi perhatian adalah adanya informasi bahwa proses pengajuan HGB baru atas nama PT BSS justru sedang berjalan, sementara aset tersebut diketahui telah masuk dalam daftar sitaan negara terkait penyelesaian kasus BLBI.

Ia menilai apabila penerbitan hak baru tetap dilakukan, berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah dan memicu konflik agraria di tengah masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.

“Kalau benar sampai diterbitkan HGB baru, tentu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di lapangan. Karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, aset tersebut telah diblokir dan berada dalam pengawasan negara,” tegasnya.

Yusuf menjelaskan bahwa dari sejumlah bidang eks HGB PT BSS yang berada dalam pengelolaan negara, sebagian besar saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk permukiman, fasilitas pendidikan, sarana olahraga, serta kegiatan pertanian produktif.

Atas dasar itu, HPPMI meminta pemerintah menetapkan status quo terhadap seluruh proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan eks HGB PT BSS hingga ada kejelasan hukum dan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Kami bukan ingin mengambil atau merampas tanah negara. Justru kami meminta mekanisme yang sah melalui lelang resmi. Kami siap membayar kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut,” kata Yusuf.

Selain itu, HPPMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk turut memfasilitasi dan membantu proses penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan yang diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan, khususnya di kawasan Gunung Salak, Yusuf menyatakan mendukung langkah tersebut sepanjang dilaksanakan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Kami mendukung penegakan aturan. Namun penertiban harus dilakukan secara merata kepada seluruh pihak tanpa terkecuali. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.

HPPMI berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat mengedepankan prinsip keadilan agraria, kepastian hukum, dan keberpihakan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada lahan garapan tersebut, sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan tanpa menimbulkan gejolak sosial baru.

Reporter Robby supriatna

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *