Iuran Rp100 Ribu Per Bulan di MAN 1 Inhil Jadi Sorotan, Sekolah dan Komite Akui Pengumpulan Dana, Kemenag Ingatkan Larangan Pungutan Wajib

DK86- BREAKING NEWS

delikkasus86.com | Indragiri Hilir – Praktik pengumpulan dana rutin dari peserta didik di lingkungan MAN 1 Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penelusuran delikkasus86.com menemukan adanya pembayaran rutin yang disebut sejumlah siswa sebesar Rp100.000 per bulan. Media ini juga telah memperoleh dokumen dan keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya mekanisme pengumpulan dana yang berjalan di lingkungan madrasah tersebut.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik karena berlangsung pada lembaga pendidikan negeri yang memperoleh dukungan pendanaan pemerintah, termasuk melalui program bantuan operasional pendidikan.

Beberapa siswa yang ditemui wartawan mengaku masih melakukan pembayaran rutin setiap bulan. Salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pembayaran tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Masih ada pembayaran rutin bulanan,” ujarnya kepada wartawan.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa pembayaran tersebut dikaitkan dengan administrasi tertentu di lingkungan sekolah. Namun, hal tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dan menyeluruh dari pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, Kepala MAN 1 Inhil, Ibrahim S.Pd.I, membenarkan adanya pengumpulan dana yang selama ini berjalan di lingkungan madrasah.

Menurutnya, mekanisme tersebut bukan kebijakan yang lahir pada masa kepemimpinannya.

Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai kepala madrasah dan meminta wartawan mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak komite.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai sejak kapan program tersebut berjalan, bagaimana proses pengambilan keputusannya, siapa yang menetapkan nominal pembayaran, dan bagaimana sistem pengawasannya selama ini.

Secara terpisah, salah seorang anggota komite sekolah, H. Iwan, juga membenarkan adanya sumbangan yang dikumpulkan secara rutin.

Menurutnya, pelaksanaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur bahwa komite madrasah dapat menerima sumbangan dari orang tua atau wali peserta didik berdasarkan kesepakatan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai bentuk kesepakatan tersebut, mekanisme persetujuan seluruh orang tua siswa, maupun dokumen yang menjadi dasar penetapan nominal pembayaran.

Sementara itu, Ketua Komite MAN 1 Inhil Ahmad Ependi S.Pd.I., NLP yang juga menjabat sebagai kepala desa, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Di tengah polemik tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H. Zainal Abidin, S.Ag., M.Pd., memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku.

Menurutnya, salah satu acuan yang digunakan saat ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Komite Madrasah.

Dalam ketentuan tersebut, komite madrasah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat terhadap orang tua atau wali peserta didik.

Pernyataan itu menjadi perhatian publik mengingat adanya pengakuan dari pihak sekolah dan komite mengenai pengumpulan dana yang dilakukan secara rutin.

Hingga kini, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban terbuka dari pihak terkait.

Di antaranya mengenai dasar penetapan nominal Rp100.000 per bulan, jumlah dana yang terkumpul setiap tahun, mekanisme pengelolaan dana, laporan pertanggungjawaban kepada orang tua siswa, serta ada atau tidaknya konsekuensi bagi peserta didik yang tidak melakukan pembayaran.

Persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan pada lembaga pendidikan negeri.

Selain mengacu pada PMA Nomor 16 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024, pengelolaan pendanaan pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menekankan prinsip keterbukaan, sukarela, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Karena itu, publik berharap pihak yang berwenang dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Transparansi menjadi kebutuhan mendesak, sebab setiap rupiah yang dihimpun dari masyarakat pada lembaga pendidikan negeri pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

(MSIP/ Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *