Dilikkasus86.com | Kota Tangerang, 5 Juli 2026 – Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun bukan hanya melalui penerimaan laporan, tetapi juga melalui tindakan nyata yang profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di tengah komitmen pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas premanisme serta praktik pungutan liar (pungli), masyarakat kini menaruh perhatian pada perkembangan penanganan laporan dugaan pungli yang dilaporkan oleh sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai proses yang sedang berjalan, sehingga tidak memunculkan berbagai spekulasi yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam konfirmasi kepada awak media, beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa masyarakat masih menunggu informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.
Menurut mereka, para pelapor telah menyampaikan laporan beserta bukti yang dimiliki kepada penyidik. Oleh karena itu, masyarakat berharap ada penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Yang kami harapkan adalah kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Informasi mengenai perkembangan perkara akan memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar salah seorang narasumber.
Narasumber lain juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya masih terdapat orang-orang yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut berada di sekitar kawasan GOR Gondrong. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum ataupun sebagai pembuktian adanya tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Editorial ini memandang bahwa keterbukaan informasi yang dapat disampaikan kepada publik, tanpa mengganggu proses penyelidikan, merupakan bagian penting dari akuntabilitas institusi penegak hukum. Transparansi yang proporsional akan membantu mencegah berkembangnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memperkuat keyakinan masyarakat bahwa setiap laporan diproses secara serius.
Publik juga berharap apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap laporan masyarakat patut memperoleh penanganan yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keadilan.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai bagian dari upaya nasional memberantas praktik pungutan liar. Komitmen tersebut diharapkan tercermin dalam penanganan setiap laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk apabila terdapat dugaan praktik pungli yang merugikan pedagang kecil.
Media massa memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, pemberitaan mengenai perkembangan suatu laporan merupakan bagian dari kepentingan publik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi menegaskan bahwa editorial ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya kesalahan pihak tertentu. Seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penentuan adanya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah, sedangkan penetapan bersalah atau tidak hanya dapat diputuskan oleh pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polsek Cipondoh maupun Polres Metro Tangerang Kota mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang independen, berimbang, dan bertanggung jawab.
Redaksi:
David E., S.E.
















Users Today : 219
Users Yesterday : 631
Users Last 7 days : 4021
Users This Month : 2210