DILIKKASUS86.COM – 8 JULI 2026 – Tangerang – Berdasarkan keterangan narasumber yang dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp, perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang pria berinisial KS saat ini disebut telah masuk dalam penanganan Polsek Cipondoh.
Narasumber menyampaikan bahwa seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, kebenaran materi perkara akan dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, serta proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara tersebut sudah masuk ke Polsek Cipondoh. Mari kita sama-sama mencari kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti. Nanti pengadilan yang akan menentukan hasil akhirnya berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi,” ujar narasumber kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan KS masih harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.
dari informasi di grup WhatsApp, pedagang korban pungli oknum preman pungli menyampaikan kepada awak media,kami semua merasa takut karena satu persatu di TLP oleh oknum tersebut untuk tutup mulut dan kami siap untuk membersihkan kesaksian dan bukti di pengadilan negeri,apa bila oknum Pungli tersebut sudah di amankan ujar pedagang korban pungli.
Awak media akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi fakta, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang terkait. Apabila terdapat perkembangan resmi dari kepolisian maupun putusan pengadilan, informasi tersebut akan disampaikan kepada publik secara proporsional dan sesuai fakta.
Dilikkasus86.com
REDAKSI: DAVID E, SE
















Users Today : 196
Users Yesterday : 538
Users Last 7 days : 3604
Users This Month : 3604