Dilikkasus86.com – Rabu 8 Juli 2026 – Tangerang – Perkembangan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kota Tangerang, terus menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan keterangan narasumber yang dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp, perkara yang menyeret seorang pria berinisial KS disebut telah masuk dalam penanganan Polsek Cipondoh.
Narasumber menjelaskan bahwa seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Perkara tersebut sudah masuk ke Polsek Cipondoh. Mari kita sama-sama mencari kebenaran berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi. Nanti pengadilan yang akan menentukan hasil akhirnya berdasarkan seluruh pembuktian yang diajukan di persidangan,” ujar narasumber kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya oknum wartawan yang diduga membekingi dugaan praktik pungli terhadap PKL GOR Gondrong, narasumber menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Oleh karena itu, setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai awak media, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya berharap kepada pihak mana pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan atau tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Saya juga berharap kepada pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini agar bersama-sama mengikuti koridor hukum yang berlaku. Kebenaran tidak ditentukan oleh opini, klaim sepihak, maupun tekanan terhadap wartawan, melainkan oleh proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Oleh karena itu, saya meminta agar tidak ada pihak yang mengintimidasi atau mengintervensi tugas jurnalistik saya. Sebagai insan pers, saya bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik, serta tetap menghormati hak jawab bagi setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Pada akhirnya, benar atau tidaknya setiap dugaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menilainya. Saya mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar penentuan kebenaran suatu perkara.
Redaksi : David E,,S.E.
















Users Today : 261
Users Yesterday : 538
Users Last 7 days : 3669
Users This Month : 3669