Dilikkasus86.com – 10 Juli 2026_ TANGERANG – Kepercayaan publik adalah mata uang paling mahal bagi institusi penegak hukum. Sekali ia jatuh, butuh waktu panjang untuk memulihkannya. Dan hari ini, di Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, mata uang itu sedang diuji.
Sebuah laporan dugaan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di kawasan GOR Gondrong telah tercatat rapi dengan nomor .LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH .Laporan itu bukan gosip. Ia sudah masuk sistem. Sudah ada pelapor. Sudah ada nomor register. Secara hukum, roda penyidikan seharusnya sudah berputar.
Namun realitasnya berbeda.
*DIAM ADALAH PELANGGARAN*
Jumat, 10 Juli 2026. Redaksi melakukan konfirmasi standar jurnalistik kepada penyidik yang menangani perkara. Bukan meneror. Bukan menuduh. Hanya bertanya 4 hal dasar: perkembangan penyidikan, pemeriksaan saksi, pemanggilan terlapor, dan kepastian hukum bagi pelapor.
Hingga berita ini ditulis dan diperbarui, tidak ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang dikirim. Tidak ada penjelasan. Tidak ada jadwal. Yang ada hanya ruang kosong yang kemudian diisi oleh spekulasi publik.
Pasal 7 ayat 1 huruf f KUHAP dengan tegas menyatakan penyidik wajib memberi kesempatan kepada pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 50 mewajibkan SP2HP diterbitkan paling lama 30 hari sekali.
*Pasal 13 dan 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengamanatkan fungsi pelayanan dan pengayoman.
*UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11* mewajibkan badan publik membuka informasi yang tidak dikecualikan.
Perkara dugaan pungli terhadap PKL jelas bukan materi intelijen. Bukan rahasia negara. Lalu atas dasar apa informasi itu ditahan?
PUNGLI MELAHIRKAN PUNGLI BARU
Yang kita hadapi bukan sekadar dugaan pungli di GOR Gondrong. Yang kita hadapi adalah potensi lahirnya “pungli sistemik” baru: pungli informasi.
Ketika warga kecil sudah berani melapor, tapi laporannya dibiarkan menggantung, maka pesannya jelas “Jangan repot-repot lapor. Tidak akan ada hasilnya.” lebih baik kita ke propam polri Polda metro jaya
Ini berbahaya. Karena pelaku pungli yang sesungguhnya justru diuntungkan oleh diamnya proses hukum. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan ,dan *Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor* akan menjadi pasal macan kertas jika penegakannya berhenti di meja registrasi.
Korban dalam kasus ini adalah PKL. Mereka yang setiap hari bertaruh dengan panas, hujan, dan razia. Memungut uang dari mereka sama artinya merampas hak dasar untuk hidup layak. Negara tidak boleh kalah di titik ini.
Data KPK 2024 mencatat, 68% aduan pungli datang dari level pelayanan publik paling bawah: pasar, terminal, dan lapak PKL. Jika pintu aduan ini tertutup, maka rantai pungli tidak akan pernah putus.
Kepada Kapolsek Cipondoh dan jajaran pimpinan Polres Metro Tangerang Kota, kami menyampaikan 3 tuntutan publik:
1. Segera terbitkan SP2HP* kepada pelapor. Itu hak hukum, bukan hadiah.
2. Jelaskan secara terbuka. status LPB/372/VII/2026/SPKT. Sudah sejauh mana. Siapa yang sudah diperiksa. Kapan ada kepastian?
3. Lakukan evaluasi internal.Jika ada penyidik yang abai terhadap kewajiban konfirmasi dan pelayanan informasi, maka proses sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Redaksi menjalankan fungsi pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6 dan 7. Salah satunya adalah melakukan kontrol sosial dan mengawal setiap peristiwa yang menyangkut kepentingan publik.
Sesuai ,Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ,kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Kepada Kapolsek, kepada penyidik, kepada pihak terlapor. Silakan beri penjelasan. Silakan beri data. Kami akan muat secara berimbang.
Karena pada akhirnya, hukum tidak akan pernah tegak jika ia dikelola dengan cara disembunyikan.
Dan keadilan untuk seorang PKL di GOR Gondrong, adalah keadilan untuk kita semua.
Dilikkasus86.com
Redaksi
David E, S.E.
















Users Today : 435
Users Yesterday : 728
Users Last 7 days : 3826
Users This Month : 5186