DILIKKASUS86.COM – KELURAHAN GONDRONG KECAMATAN CIPONDOH TANGERANG, Sabtu 11 Juli 2026 – Penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Laporan polisi dengan Nomor LP/B/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh telah diterima oleh Polsek Cipondoh. Namun hingga berita ini diterbitkan, pelapor mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, kapan oknum preman pungli tersebut akan di amankan
Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban bersama warga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Mereka meminta penyidik memberikan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai mekanisme SOP yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, para pedagang dan warga mendesak Tim Saber Pungli bersama penyidik Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Mereka meminta penyidik tidak hanya berfokus pada terlapor berinisial KS, tetapi juga menelusuri apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam praktik pungli terhadap para PKL di kawasan GOR Gondrong.
Menurut warga, pengungkapan perkara secara menyeluruh diperlukan untuk membuka secara terang rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Mereka berharap, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang sah mengenai keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang perwakilan pedagang.
Warga juga menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik. Mereka berharap penyidik memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Permintaan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan Polri untuk menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara.
Sementara itu, dugaan pungutan liar dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Warga berharap penyidik Polsek Cipondoh bersama Tim Saber Pungli dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas. Mereka menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cipondoh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan laporan tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi melalui WhatsApp dan tetap membuka ruang hak jawab kepada Kapolsek Cipondoh, penyidik, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
RED : DAVID E,,S.E.














Users Today : 651
Users Yesterday : 595
Users Last 7 days : 4006
Users This Month : 5997