Bogor – Polemik terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Lahan seluas ratusan hektare tersebut diketahui merupakan aset sitaan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini masih dalam proses lelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Di tengah status hukum tersebut, muncul informasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor telah menerbitkan perpanjangan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yakni SHGB Nomor 1 Tanjung Sari, SHGB Nomor 3 Pasir Jaya, dan SHGB Nomor 58 Tugu Jaya.
Langkah tersebut menuai kritik karena dinilai dilakukan terhadap lahan yang masih berstatus aset sitaan negara.
Sementara itu, PT BSS melalui surat tertanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani Direktur Utama Melky Aliandri menyatakan komitmen untuk menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat di atas lahan tersebut. Namun, sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk klaim sepihak, mengingat masa berlaku HGB perusahaan itu disebut telah berakhir sejak 2017.
Menanggapi persoalan tersebut, Rudy Susmanto menyatakan pemerintah daerah memiliki dua opsi terkait status HGB PT BSS.
“Kedua opsinya yaitu perpanjangan atau menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas BLBI karena lahan tersebut disita negara,” ujar Rudy pada 30 Juni 2026.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar. Ia mendesak Pemkab Bogor dan ATR/BPN agar bertindak objektif, transparan, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika data yuridis SHGB tersebut sudah dinyatakan disita oleh negara, sedang dalam proses lelang di DJKN Kementerian Keuangan, dan masa berlakunya telah habis, seharusnya negara bertindak objektif. Pemerintah daerah harus mengikuti aturan, bukan justru berpihak kepada korporasi yang berpotensi merugikan negara,” tegas Yusuf, Sabtu (11/7/2026).
Yusuf juga menilai dugaan pembiaran terhadap berbagai persoalan yang melibatkan PT BSS selama bertahun-tahun dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kredibilitas pemerintah.
Desak Penetapan Status Quo
Sebelumnya, HPPMI bersama Pemuda LIRA Kabupaten Bogor telah mengajukan permohonan penetapan status quo serta penghentian seluruh proses administrasi terkait PT BSS kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada 26 Juni 2025.
Permohonan tersebut diajukan setelah adanya kegiatan pengukuran lahan di kawasan Pasir Jaya, Kecamatan Cijeruk, yang dilakukan ATR/BPN Kabupaten Bogor bersama PT BSS pada 14 Juni 2026.
Menurut HPPMI, kegiatan tersebut tidak semestinya dilakukan karena status lahan masih menjadi objek sengketa.
“ATR/BPN seharusnya memahami regulasi. Ketika lahan masih dalam sengketa, tidak boleh dilakukan pengukuran. Kegiatan tersebut bahkan nyaris memicu bentrokan dengan masyarakat,” ujar Yusuf.
Yusuf juga menyampaikan bahwa sejak memperoleh HGB pada 1997 hingga 2026, PT BSS dinilai tidak melakukan pembangunan maupun pemanfaatan lahan secara produktif. Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur bahwa hak atas tanah yang ditelantarkan dapat dikenai sanksi hingga pencabutan hak.
Selain itu, HPPMI mempertanyakan penggunaan SHGB tersebut sebagai agunan kepada Bank Bira. Menurut Yusuf, perlu ada kejelasan mengenai pemanfaatan dana kredit yang diperoleh serta dampaknya terhadap pembangunan maupun kepentingan masyarakat.
“Ketika SHGB telah habis masa berlakunya dan masih memiliki kewajiban kepada perbankan, kemudian hendak diterbitkan kembali atas nama PT BSS, kami menilai hal itu perlu dikaji secara cermat. Kami meminta Bupati Bogor memperhatikan persoalan ini demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Robby














Users Today : 651
Users Yesterday : 595
Users Last 7 days : 4006
Users This Month : 5997