Dilikkasus86.com | Opini Redaksi
Tangerang, 10 Juli 2026
Kepercayaan publik merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Ketika masyarakat berani melapor, negara berkewajiban memberikan kepastian proses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila perkembangan penanganan perkara tidak disampaikan secara memadai, ruang publik dapat dipenuhi pertanyaan dan spekulasi.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, telah tercatat dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH. Dengan adanya laporan tersebut, pelapor berharap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pada Jumat, 10 Juli 2026, redaksi melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara, pemeriksaan saksi, pemanggilan pihak yang dilaporkan, serta kepastian hukum bagi pelapor.
Hingga naskah ini disusun, redaksi menyatakan belum memperoleh tanggapan atas konfirmasi tersebut. Menurut pelapor, mereka juga belum menerima informasi perkembangan perkara melalui mekanisme yang diatur. Apabila hal tersebut benar, pelapor berharap informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum secara profesional. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah masih berlangsungnya proses penanganan laporan dugaan pungli tersebut, sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban menyampaikan keresahan baru kepada redaksi. Menurut mereka, selain menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat, dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir sejumlah gerobak pedagang dilaporkan hilang dan diduga dicuri oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Para pedagang berharap dugaan pencurian tersebut juga mendapat perhatian aparat penegak hukum agar dapat diusut sesuai prosedur yang berlaku. Mereka mengaku merasa khawatir terhadap keamanan saat berjualan dan berharap adanya peningkatan pengamanan di kawasan GOR Gondrong.
Seorang pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli menyampaikan bahwa lambatnya informasi mengenai perkembangan penanganan laporan membuat sebagian pedagang mempertanyakan kepastian hukum. Menurut mereka, kepastian proses hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Dalam aspek pidana, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, dugaan pungutan liar dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan maupun ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Melalui tulisan ini, redaksi menyampaikan harapan masyarakat agar:
1. Pelapor memperoleh informasi perkembangan perkara melalui mekanisme SP2HP sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
3. Dugaan hilangnya gerobak pedagang turut diselidiki sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4. Pengamanan di kawasan GOR Gondrong ditingkatkan guna memberikan rasa aman kepada para pedagang dan masyarakat.
Sebagai pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Dilikkasus86.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kapolsek Cipondoh, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak lain yang berkepentingan. Redaksi siap memuat klarifikasi atau tanggapan secara proporsional demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Pada akhirnya, penegakan hukum tidak hanya diukur dari diterimanya sebuah laporan, tetapi juga dari transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian proses hukum yang dirasakan oleh masyarakat. Harapan para pedagang sederhana: laporan mereka diproses sesuai hukum, dugaan tindak pidana diusut secara tuntas, dan rasa aman dalam mencari nafkah dapat kembali terwujud.
Dilikkasus86.com
Redaksi
David E., S.E.














Users Today : 650
Users Yesterday : 595
Users Last 7 days : 4005
Users This Month : 5996