DK86- BREAKING NEWS

Bonevantura Goan, Ketua DPD GmnI NTT (Dok.Ist) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kupang, NTT. Delikkasus86.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Timur menyatakan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polres Lembata berinisial UA.

Diketahui kasus ini, berawal dari tahun 2017. Perjanjian Masrudin (korban) dengan oknum perwira Polisi, berinisial UA. Untuk membantu membeli 1 unit dump truk dengan harga Rp120.000.000. Yang dijanjikan akan dibeli di Jawa. Sehingga korban sudah menyetor uang muka sekitar Rp20.000.000., namun diduga ditipu dan digelapkan oleh oknum Polisi tersebut. Korban pun memperkarakan kasus ini dengan gugatan perdata di pengadilan pada Jumat (2/12/2022), dengan amar putusan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan demi hukum tergugat melakukan wanprestasi terhadap penggugat, menghukum tergugat membayar kerugian yang dialami penggugat Rp100.000.000 namun sampai sekarang uang itu belum juga di kembalikan oleh pelabuhan

Perkara yang telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat. Berdasarkan informasi yang berkembang, korban telah menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata dan laporan pidana. Dalam perkara perdata, pengadilan telah menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp100.000.000. Namun hingga saat ini putusan tersebut belum dijalankan, sementara laporan pidana yang diajukan sejak tahun 2021 juga belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Ketua DPD GMNI NTT Bonevantura Goan, sangat prihatin dengan pernyataan Kapolres Lembata lewat rekaman yang menyebut bahwa “penyidik Satuan Reserse Kriminal belum menetapkan status tersangka terhadap terlapor karena merasa “tidak enak” atau “sungkan”. Bahkan Udin ini juga pernah menghilangkan senjata api tahun 2012″.

Ketua DPD GMNI NTT Bonevantura Goan menyampaikan pernyataan Kapolres Lembata menunjukan hal yang sangat buruk bagi penegakan hukum. Penanganan suatu perkara pidana tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif berupa rasa sungkan, kedekatan, atau belas kasihan terhadap pihak tertentu. Penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sikap demikian berpotensi mencederai prinsip profesionalitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Atas dasar itu, DPD GMNI Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur mengambil alih pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
  2. Mendesak penyidik Polres Lembata untuk segera menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum kepada korban dan masyarakat.
  3. Mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik maupun pihak-pihak yang diduga menghambat proses penegakan hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang.
  4. Meminta Kepolisian Republik Indonesia membuktikan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil tanpa membedakan status, jabatan, maupun profesi seseorang, sehingga tidak ada kesan bahwa anggota Kepolisian memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum.

Ketua DPD GMNI NTT juga Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, media massa, dan lembaga pengawas untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

Pernyataan Ketua DPD GmnI NTT ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan penegakan hukum terkususnya di NTT, bukan penghakiman terhadap seseorang. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun pada saat yang sama menuntut agar setiap proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *