POLSEK CIPONDOH DIDESAK TRANSPARAN: LAPORAN DUGAAN PUNGLI PEDAGANG MANDUL DI MEJA PENYIDIK

DK86- BREAKING NEWS

 

Dilikkasus86.com – Tangerang_ – Kepercayaan publik kembali diuji. Sejumlah pedagang di wilayah hukum Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, yang telah secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar dan praktik premanisme, kini angkat suara. Bukan untuk melapor lagi, tapi untuk mempertanyakan: sampai kapan laporan mereka hanya jadi arsip tanpa kejelasan Senin 13 Juli 2026

Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan kepada media, para pelapor menilai penanganan kasus oleh penyidik Polsek Cipondoh berjalan ditempat. Tidak ada perkembangan, tidak ada kepastian, dan yang paling menyakitkan: tidak ada rasa aman yang kembali setelah mereka berani bersuara.

Jangan Biarkan Laporan Mati di Meja Administrasi”

Amin, awak media dari _Fakta Mengungkap_ yang mendampingi para pedagang, menyebut diamnya aparat justru melukai semangat warga yang sudah memilih jalur hukum.

“Para pedagang ini datang dengan kuitansi, dengan saksi, dengan keberanian. Mereka berharap negara hadir. Tapi yang terjadi, laporan seperti berhenti di meja administrasi. Kalau memang ada dugaan pungli, sikat. Kalau tidak ada bukti, jelaskan. Jangan digantung,” tegas Amin.

Bagi para pedagang kecil, pungli bukan sekadar soal uang. Ini soal rasa takut yang dipelihara setiap hari. Soal lapak yang harus “aman” dengan membayar. Soal usaha yang baru merintis sudah dipalak duluan sebelum omzet jalan.

“Pembiaran terhadap praktik seperti ini sama saja memberi ruang bagi premanisme untuk hidup subur. Lama-lama ruang publik dikuasai oleh orang-orang yang merasa paling berkuasa di jalanan,” lanjut Amin.

Tuntutan Dasar: Kepastian Hukum dan Transparansi

Para pelapor menekankan satu hal sederhana: hak untuk tahu. Hak untuk tahu sejauh mana laporan mereka diproses. Siapa yang diperiksa. Apa sudah ada gelar perkara. Kapan ada penetapan status.

“Ini bukan minta dilayani istimewa. Ini hak dasar warga negara yang sudah menempuh prosedur resmi. Masa iya lapor ke polisi, lalu disuruh nunggu tanpa kabar? Itu namanya menggantungkan harapan orang kecil,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.

Dalam pandangan hukum, asas transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi pelayanan Polri kepada masyarakat. Pasal 30 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menegaskan Polri bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Kenyataannya, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari penyidik Polsek Cipondoh terkait status laporan tersebut.

Ujian Kredibilitas di Tengah Gencarnya Pemberantasan Pungli

Isu pungli dan premanisme bukan barang baru di Tangerang. Berulang kali Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menegaskan perang terhadap pungli adalah harga mati. Satgas Saber Pungli dibentuk. Operasi digelar. Tapi di lapangan, pedagang kecil masih bertanya: untuk siapa penegakan itu?

Kasus di Cipondoh ini menjadi barometer. Jika laporan masyarakat yang sudah masuk secara resmi saja bisa “dingin”, bagaimana warga lain berani melapor?

“Kalau aparat tidak bergerak cepat, tegas, dan terukur, maka yang terjadi adalah delegitimasi. Masyarakat akan berpikir: ngapain lapor, toh sama saja,” kata Amin.

Desakan: Buka Data, Buka Proses*

Para pedagang dan kuasa pendamping mendesak Kapolsek Cipondoh untuk segera:

1. Memberikan SP2HP* – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada pelapor, sesuai KUHAP.
2. Menjelaskan secara terbuka* tahapan yang sudah dilakukan: penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan rencana tindak lanjut.
3. Menindak tegas* jika dalam proses ditemukan keterlibatan oknum, baik internal maupun eksternal, dalam praktik pungli tersebut.

“Kami tidak menuduh. Kami meminta kepastian. Profesional, objektif, dan hati-hati boleh. Tapi jangan sampai hati-hati itu berubah jadi lamban dan menutup-nutupi,” tegas para pelapor.

Catatan Redaksi

Kasus ini bukan hanya soal sejumlah pedagang di Cipondoh. Ini soal marwah hukum. Soal apakah negara masih bisa menjadi tempat mengadu bagi warga kecil yang tidak punya kuasa selain Undang-Undang.

Pembiaran adalah bentuk lain dari pembenaran. Dan jika institusi penegak hukum tidak mampu menunjukkan keseriusan dalam kasus sekecil apapun, maka jangan salahkan masyarakat ketika kepercayaan itu runtuh satu per satu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cipondoh belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Cipondoh.

Para pedagang menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi: Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, bahkan Kompolnas dan Ombudsman.

_Tangerang tidak butuh janji. Tangerang butuh tindakan dan bukti kinerja penyidik Polsek Cipondoh.

Redaksi : David E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *