KLARIFIKASI RESMI KUASA HUKUM EFENDI SETIA BUDHI: OPINI PUBLIK TIDAK BOLEH MENGGANTIKAN PROSES PEMBUKTIAN HUKUM

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

Dilikasus86.com – Sum – Sel – Ogan Komering Ilir – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait peristiwa penembakan di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang memuat pernyataan kuasa hukum Saudara Junaidi, Tim Kuasa Hukum Saudara Efendi Setia Budhi, yakni Trifika Jaya Wangsa dan Diandindrawan Ashandy, menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab sekaligus upaya menjaga keseimbangan informasi kepada publik sesuai prinsip negara hukum. Rabu 15 Juli 2026

Menurut kuasa hukum, setiap orang memang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pembelaan hukum. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan itikad baik, kehati-hatian, objektivitas, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pernyataan kepada publik tidak boleh berkembang menjadi klaim faktual yang belum pernah diuji melalui mekanisme pembuktian hukum.

Tim kuasa hukum secara tegas menyoroti pernyataan yang menyebutkan bahwa Efendi bersama rombongannya datang dengan membawa senjata api dan senjata tajam. Menurut mereka, pernyataan tersebut masih merupakan dalil sepihak yang hingga saat ini belum memperoleh pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Berdasarkan keterangan Efendi selaku korban serta keterangan para saksi Azazi, Syawal, dan Riyanto yang telah diperiksa secara resmi oleh penyidik, seluruhnya memberikan keterangan yang konsisten bahwa tidak ada seorang pun dari pihak Efendi yang membawa senjata api maupun senjata tajam saat peristiwa tersebut terjadi.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan sehingga terdapat fakta-fakta yang masih diperselisihkan (disputed facts). Oleh sebab itu, sangat tidak tepat apabila salah satu versi peristiwa disampaikan kepada masyarakat seolah-olah telah menjadi fakta hukum yang pasti.

“Kebenaran materiil hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik maupun pemberitaan media,” tegas tim kuasa hukum.

Mereka juga mengingatkan bahwa dalam hukum pembuktian pidana dikenal asas actori incumbit probatio, yakni siapa yang mengajukan suatu dalil berkewajiban membuktikannya. Dengan demikian, setiap klaim mengenai adanya senjata api, senjata tajam, ancaman, maupun keadaan lain yang dijadikan dasar pembelaan harus diuji secara objektif oleh penyidik dan, apabila perkara berlanjut, melalui persidangan yang terbuka untuk umum.

Selain itu, sistem peradilan pidana Indonesia menganut asas equality before the law, audi et alteram partem, dan contradictoire process, yang menjamin setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar dan membuktikan dalilnya di hadapan hukum. Karena itu, media tidak seharusnya menjadi ruang pembentukan opini yang berpotensi mendahului proses pembuktian.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dalil mengenai pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan alasan pembenar yang penerapannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan setelah seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh. Penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pembelaan terpaksa bukan ditentukan oleh narasi di media, melainkan melalui proses hukum yang objektif.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Efendi Setia Budhi menyatakan tetap menghormati seluruh proses penyidikan dan menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, imparsial, transparan, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

Mereka juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides, akurasi, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang tanpa membentuk persepsi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak wajib memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik. Supremasi hukum harus berdiri di atas fakta dan pembuktian, bukan opini,” tegas Kuasa Hukum Efendi Setia Budhi.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, sekaligus sebagai penegasan bahwa setiap perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law, fair trial, dan supremasi hukum sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia.

Dilikkasus86.com

Red / Tim David E,S.E .

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *