Jaringan Dugaan Pungli di GOR Gondrong Kembali Disorot, Pedagang Menanti Kepastian Hukum, Warga Soroti Dugaan Hilangnya Gerobak Pedagang

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS
Chat pedagang korban pungli
Oplus_131072

Dilikkasus86.Com | Kota Tangerang | 15 Juli 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban menyatakan hingga kini masih menunggu kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan kepada penyidik Polsek Cipondoh.

Menurut keterangan para pedagang, dugaan pungutan liar yang mereka alami tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga rasa takut, keresahan, dan kekhawatiran dalam menjalankan usaha sehari-hari. Mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Laporan sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian, tetapi sampai sekarang kami belum mengetahui perkembangan penanganannya. Harapan kami sederhana, bisa berdagang dengan aman tanpa rasa takut,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah pedagang juga mengaku masih enggan memberikan keterangan secara terbuka karena khawatir mengalami intimidasi. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan para pedagang dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, para pedagang kembali mempertanyakan realisasi komitmen yang menurut mereka pernah disampaikan oleh pihak berinisial KS dalam sebuah musyawarah di rumah Ketua RT setelah adanya pemanggilan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan para pedagang, dalam pertemuan tersebut KS disebut meminta waktu selama tiga minggu untuk menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan. Hingga berita ini ditulis, para pedagang mengaku belum mengetahui realisasi dari komitmen tersebut.

Perkembangan terbaru, para pedagang juga mengaku bahwa pada Rabu, 15 Juli 2026, masih terjadi dugaan permintaan sejumlah uang kepada beberapa pedagang di kawasan GOR Gondrong. Informasi tersebut berasal dari keterangan para pedagang dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebut.

Para pedagang berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka berharap apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka pihak yang diduga melakukan pungutan liar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga para pedagang dapat kembali menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap laporan dugaan tindak pidana wajib ditangani melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik memiliki kewenangan memeriksa pelapor, saksi, pihak yang dilaporkan, serta mengumpulkan barang bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses tersebut harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Di sisi lain, sejumlah warga juga menyoroti adanya laporan dari beberapa pedagang mengenai dugaan hilangnya gerobak dagangan yang sebelumnya diparkir di kawasan Lapangan UMKM GOR Gondrong. Menurut warga, informasi tersebut diharapkan turut menjadi perhatian aparat penegak hukum agar seluruh rangkaian dugaan peristiwa yang dilaporkan para pedagang dapat diungkap secara menyeluruh.

Warga berharap para pedagang yang merasa kehilangan gerobak maupun memiliki informasi yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota. Menurut mereka, setiap kesaksian dan barang bukti yang disampaikan secara resmi akan membantu proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami berharap seluruh pedagang yang merasa dirugikan, baik terkait dugaan pungutan liar maupun dugaan kehilangan gerobak, dapat memberikan keterangan kepada penyidik. Dengan demikian seluruh fakta dapat diungkap secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Sementara itu, warga Gondrong, Anas, juga meminta agar seluruh laporan masyarakat ditangani secara serius.

«”Pedagang kecil sudah memilih jalur hukum dengan membuat laporan kepada aparat. Masyarakat hanya meminta kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan agar dapat mencari nafkah dengan tenang. Kami berharap setiap laporan diproses secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anas.»

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cipondoh maupun pihak berinisial KS belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan para pedagang maupun informasi mengenai dugaan kehilangan gerobak. Seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini berasal dari keterangan para pelapor dan warga, serta masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dikutip dari beberapa sumber pedagang korban pungli.

Redaksi DAVID E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *