Delikkasus86.com||•SUKABUMI – Pemasangan papan peringatan bertuliskan “Area Terbatas Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin” di lokasi pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Cibodas, Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penerapan aturan tersebut. Jumat 17/07/2026
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan program Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Citarum yang didanai APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000. Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Harum Sari dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Namun, di lokasi proyek juga terpasang papan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memuat larangan “Area Terbatas Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin.”
Keberadaan larangan tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara yang pada prinsipnya dapat diawasi oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah larangan tersebut memang memiliki dasar hukum yang jelas atau hanya merupakan kebijakan internal pelaksana di lapangan.
Pertanyaan yang mengemuka antara lain:
Apakah larangan mengambil gambar di proyek P3-TGAI diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) resmi?
Apakah terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP), Surat Edaran, atau peraturan lain yang menjadi dasar penerapan larangan tersebut.
Jika memang ada, mengapa dasar hukumnya tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Media ini meminta kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Citarum maupun pelaksana kegiatan agar dapat memberikan penjelasan secara resmi dengan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
“Mohon ditunjukkan dokumen resmi, baik Juknis, SOP, Surat Edaran, maupun peraturan lain yang menjadi dasar pemasangan papan larangan mengambil gambar di proyek P3-TGAI ini. Jika memang ada, mohon sebutkan nomor dan pasalnya.”
Permintaan tersebut dinilai wajar sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan atas kebijakan yang diterapkan pada proyek yang dibiayai oleh anggaran negara. Dengan adanya penjelasan resmi, diharapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat maupun insan pers terkait hak pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BWS Citarum maupun P3A Harum Sari mengenai dasar hukum pemasangan papan larangan mengambil gambar tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Team Investigasi
















Users Today : 400
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5307
Users This Month : 12617