Diduga PKL Mulai Kembali Beraktivitas di Trotoar GOR Gondrong, Camat dan Sat Pol PP Bungkam

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – 20 juli 2026 -Kota Tangerang – Informasi mengenai dugaan kembalinya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan trotoar Jalan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Jika informasi tersebut terbukti benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan terhadap penggunaan fasilitas umum.

Trotoar pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, setiap dugaan penggunaan trotoar untuk aktivitas perdagangan perlu segera diverifikasi oleh instansi terkait agar tidak berkembang menjadi pelanggaran yang berulang.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas PKL yang kembali memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan setelah sebelumnya dilakukan penertiban.

Masyarakat menilai bahwa penataan kawasan publik tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi sesaat. Pengawasan yang berkelanjutan, evaluasi rutin, serta penegakan aturan secara konsisten menjadi kunci agar fasilitas umum tetap dapat digunakan sesuai fungsinya.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, warga berharap tindakan yang diambil dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan siapa pun yang melakukan pelanggaran.

Warga juga mengingatkan bahwa keberhasilan penataan kawasan publik bukan hanya diukur dari banyaknya operasi penertiban, tetapi dari kemampuan pemerintah menjaga agar kawasan yang telah ditata tidak kembali ditempati secara melanggar aturan.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah tetap memperhatikan aspek kemanusiaan melalui pembinaan dan penyediaan solusi bagi para pedagang sesuai kebijakan yang berlaku. Dengan demikian, penegakan aturan dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga mata pencaharian masyarakat tanpa mengorbankan hak pejalan kaki dan ketertiban umum.

Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi berwenang. Verifikasi lapangan yang cepat, penyampaian informasi secara terbuka, dan tindakan yang konsisten akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik di kawasan GOR Gondrong. Harapan masyarakat sederhana: aturan ditegakkan secara adil, transparan, dan berkelanjutan sehingga trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas.
redaksi David E.SE

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *