Di Depan Kejagung Hotman Paris Dinilai Langkahi UU Pers, AJB Angkat Suara.

DK86- BREAKING NEWS

JAKARTA, Delikkasus86.com 19 Juli 2026 Gelombang kecaman terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terus menguat setelah pernyataannya kepada awak media saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), dinilai merendahkan profesi wartawan. Sikap tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers, termasuk .Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB).

Ketua Umum DPP AJB, Andi Mulyati Pananrangi, SE, menegaskan bahwa ucapan Hotman Paris tidak hanya melukai perasaan insan pers, tetapi juga berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Meski Hotman Paris sudah meminta maaf, hal itu tidak menghapuskan persoalan pidananya. Aliansi Jurnalis Bersatu tetap membuat DUMAS sebagai bentuk komitmen kami mengawal kebebasan pers, tegas Andi dalam keterangan pers, Minggu (19/7/2026).

Menurut Andi, wartawan yang hadir di lokasi saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari proses memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kalau wartawan tidak boleh bertanya, bagaimana publik memperoleh informasi yang benar? Justru pertanyaan wartawan merupakan instrumen utama dalam menguji fakta dan memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.

KRONOLOGIS PERISTIWA
Peristiwa bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung.

Usai pemeriksaan, Hotman memberikan keterangan pers kepada wartawan di halaman Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab itulah muncul pernyataan Hotman yang kemudian dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk sikap yang meremehkan atau merendahkan profesi wartawan. Rekaman video peristiwa tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kritik dari organisasi pers.

AJB: HORMATI PROFESI WARTAWAN
AJB menilai setiap pejabat publik, aparat penegak hukum maupun kuasa hukum yang tampil di ruang publik memiliki kewajiban moral untuk menghormati profesi wartawan serta menjawab pertanyaan secara santun tanpa mengeluarkan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai pelecehan terhadap profesi pers.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi melalui intimidasi, tekanan maupun pernyataan yang merendahkan kerja jurnalistik.

AJB mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan media, serta insan jurnalistik di Indonesia untuk tetap solid menjaga marwah profesi, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, serta bertanggung jawab.

Selain AJB, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga menyampaikan kritik terhadap sikap Hotman Paris. PWI menilai tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

Hingga Minggu (19/7/2026), AJB memastikan DUMAS resmi akan dilayangkan ke pihak berwenang. Sementara itu, belum terdapat keterangan resmi dari Hotman Paris yang secara khusus menanggapi kecaman AJB maupun PWI terkait dugaan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *