Potret: Aktivitas Galian C Marco di Desa Surodadi Gringsing.
BATANG Jateng,delikkasus86.com – Aktivitas penambangan galian C yang diduga dikelola CV Marco di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi pada Selasa (21/7/2026), tim media menemukan sedikitnya delapan galon air mineral berkapasitas 15 liter yang diduga berisi solar bersubsidi.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada seorang pria berinisial SN yang mengaku sebagai penjaga lokasi tambang.
Menurut SN, penggunaan BBM industri yang sebelumnya dipakai dalam operasional alat berat kini telah beralih menjadi solar bersubsidi.
Potret: Beberapa Galon Mineral Diduga Berisi Solar Subsidi Di Area Lokasi Pertambangan Marco.
Ia beralasan aktivitas penambangan saat ini tidak lagi seramai sebelumnya.
“Dulu masih ramai dan alat berat menggunakan BBM industri. Sekarang paling sehari hanya sekitar delapan dump truk tanah, jadi alat berat memakai solar subsidi,” ujar SN saat ditemui di lokasi, Rabu (22/7/2026).
SN juga menyebut bahwa nama Marco merupakan nama lokasi atau usaha galian C tersebut.
Ia bahkan mengklaim pemilik tambang merupakan seorang oknum anggota Korlantas Polri berinisial AS.
Sementara pasokan solar, menurut pengakuannya, diperoleh dari truk tangki lalu dipindahkan ke dalam galon.
Selain itu, tim media tidak menemukan papan informasi yang memuat identitas perusahaan maupun perizinan usaha pertambangan di area lokasi.
Setelah proses konfirmasi selesai, penjaga lokasi meninggalkan tempat sehingga tim media mengakhiri kegiatan peliputan.
Dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha serta tidak ditemukannya informasi perizinan di lokasi memunculkan perhatian masyarakat.
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Batang dan Polda Jawa Tengah, didorong untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Catatan: Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber.
Kebenarannya menunggu proses penyelidikan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum.
Red/Tim
















Users Today : 62
Users Yesterday : 696
Users Last 7 days : 4620
Users This Month : 13544